Sementara itu, KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kereta api.
KAI berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya pelanggaran di perlintasan kereta api dan lebih peduli terhadap kesejahteraan mental, demi mencegah peristiwa tragis seperti ini terulang kembali.
Writer: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/neVerAl0nely, Instagram/bintangtenggarafm