Kategori Berita
Media Network
Senin, 24 FEBRUARI 2025 • 18:32 WIB

Fakta Pria di Probolinggo Tewas di Rel Kereta Api, Diduga Depresi Dilarang Temui Anak

Sementara itu, KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kereta api.

KAI berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya pelanggaran di perlintasan kereta api dan lebih peduli terhadap kesejahteraan mental, demi mencegah peristiwa tragis seperti ini terulang kembali.

Writer: Hilwah Nur Puspitawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X/neVerAl0nely, Instagram/bintangtenggarafm

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta Pria di Probolinggo Tewas di Rel Kereta Api, Diduga Depresi Dilarang Temui Anak

Link berhasil disalin!