Perlu diketahui, Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki dan sangat dilarang untuk dikuasai secara pribadi, termasuk oleh kendaraan bermotor.
Jika ketahuan melanggar, pengemudi kendaraan di trotoar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Infojkt24