Kategori Berita
Media Network
Senin, 17 MARET 2025 • 15:20 WIB

Viral Ojol Lewat Trotoar, Marahi Seorang Bapak yang Sedang Duduk Santai 

Perlu diketahui, Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki dan sangat dilarang untuk dikuasai secara pribadi, termasuk oleh kendaraan bermotor.

Jika ketahuan melanggar, pengemudi kendaraan di trotoar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Infojkt24

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Ojol Lewat Trotoar, Marahi Seorang Bapak yang Sedang Duduk Santai 

Link berhasil disalin!