Ilustrasi uang THR. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)
INDOZONE.ID - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir online, yang disampaikan pada 10 Maret 2025.
Namun, Modantara juga menyoroti ketidaksesuaian dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai beberapa hal terkait pemberian bonus ini.
Agung Yudha selaku Direktur Eksekutif Modantara, menyatakan pihaknya menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, ia minta kebijakan harus realsitis dan tidak memaksa.
"Kebijakan yang tidak realistis dan memaksakan kewajiban ini justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif,” ungkapnya dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga: Ini Dia Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab Berdasarkan Perhitungan dari Menaker
Pertama, dalam Surat Edaran Kemnaker disebutkan bahwa BHR harus diberikan kepada semua mitra yang terdaftar, bukan hanya yang aktif. Pihak Agung berpendapat bahwa hal ini tidak adil, karena mitra yang baru terdaftar atau hanya melakukan sedikit order akan mendapatkan bonus yang sama dengan mitra yang sudah lebih lama bekerja dan lebih produktif.
Bonus biasanya diberikan berdasarkan kinerja dan kontribusi, bukan hanya berdasarkan pendaftaran.
Kedua, ketentuan mengenai perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan bulanan yang ditetapkan sepihak dianggap memberatkan oleh banyak perusahaan, terutama tanpa kejelasan mengenai definisi "pendapatan bersih".
Agung dan modantara juga menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing perusahaan, mengingat setiap platform memiliki model bisnis dan struktur biaya yang berbeda. Pemerintah seharusnya tidak memaksakan angka tertentu, tetapi memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan besaran bonus sesuai dengan kemampuan mereka.
Baca Juga: Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Siap Tindak Lanjuti 1.475 Aduan yang Masuk
Selain itu, kebijakan yang memberikan BHR kepada mitra yang tidak aktif atau baru mendaftar juga menimbulkan ekspektasi keliru di lapangan. Sesuai dengan arahan Presiden, hanya mitra yang aktif yang seharusnya mendapatkan bonus.
Hal ini menjadi penting agar tidak ada friksi antara mitra aktif dan yang tidak produktif.
Ia menegaskan bahwa pemberian BHR adalah bentuk itikad baik dari perusahaan kepada mitra, bukan kewajiban yang harus dipaksakan. Keputusan mengenai pemberian bonus harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan situasi finansial perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release