Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 17:30 WIB

Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama

Namun, jika hutang tersebut belum jatuh tempo atau dapat dicicil dalam jangka waktu panjang, maka zakat tetap harus dibayarkan atas harta yang telah dimiliki selama satu tahun dan telah mencapai nisab.

Baca Juga: Cara Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah 2025 secara Online Melalui Situs Web Zakat dan e-Wallet

Dengan demikian, zakat bagi orang berhutang tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan jika memenuhi syarat.

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Zakat dan hutang adalah dua kewajiban yang berbeda, sehingga hutang tidak menggugurkan kewajiban zakat, selama harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun.

2. Jika hutang jatuh tempo dan harus segera dilunasi, maka pembayaran hutang didahulukan sebelum zakat.

3. Jika hutang bersifat jangka panjang atau dicicil, maka zakat tetap wajib dibayarkan dari harta yang dimiliki.

4. Membayar zakat bisa menjadi sarana keberkahan dalam harta dan dapat mempermudah seseorang dalam melunasi hutangnya di kemudian hari.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjalankan kewajiban zakat dan melunasi hutang dengan cara yang benar. Aamiin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Islamqa.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama

Link berhasil disalin!