MK cukup menekankan keberlangsungan skema pembiayaan agar siswa miskin yang hanya punya opsi sekolah swasta tetap bisa melanjutkan sekolah.
Prinsipnya, bantuan dari negara bakal difokusin ke sekolah swasta yang memang dibutuhin masyarakat, bukan dengan sekolah swasta yang memiliki kurikulum internasional mahal.
Tentu saja bantuan juga harus jelas dan transparan, sekolah yang nerima dana dari negara wajib ngelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga: FH UGM Berkabung, Puluhan Bunga dan Doa Bersama Kenang Argo yang Tewas Ditabrak Mobil BMW
Pemerintah juga diingatkan untuk lebih fokus alokasi dana pendidikan ke jenjang SD dan SMP. Karena, pendidikan dasar itu hak semua anak yang harus dijamin negara, seperti yang tertulis di UUD 1945.
Singkatnya, putusan MK ini jadi angin segar buat banyak keluarga yang anaknya terpaksa sekolah di swasta.
Nggak perlu khawatir lagi soal biaya, selama sekolahnya masuk kriteria, negara diwajibkan turun tangan.
Semoga ke depannya makin banyak anak Indonesia yang bisa sekolah tanpa mikir biaya, yah!
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mkri.id