Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 JUNI 2025 • 13:13 WIB

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Ketentuan Perpajakan di Indonesia

  • Layanan Pajak
  • E-PHTB
  • KSWP
  • Rumah Konfirmasi Dokumen

PENGUSAHA Kena Pajak

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN

5 Hal yang wajib dilakukan setelah pengusaha menjadi PKP

  1. Mengenakan PPN kepada pelanggan
  2. Pelaporan SPT PPN
  3. Melakukan penyetoran PPN
  4. Melakukan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  5. Jika Pajak Keluaran (saat jual) > Pajak Masukan (saat beli) membuat faktur pajak

Kapan Wajib Jadi PKP?

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dengan omzet lebih dari 4,8 juta selama satu tahun buku

Pengukuhan PKP

Sosialisasi internal dan eksternal

Syarat persiapan dan ketentuan dokumen pengurusan PKP yang cukup banyak. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP yang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000,000

Persyaratan Dokumen Permohonan PKP

  1. Dokumen pendirian dan identitas usaha
  2. Dokumen identitas seluruh pengurus
  3. Dokumen SPT Tahunan 2 Tahun terakhir
  4. Dokumen pendukung lainnya

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perpajakan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undang-undang perpajakan

Media Pembuatan SPT : E-Form (PDF) / E-SPT

Media Pelaporan SPT: Kode Verifikasi Otomatis / Upload file CSV di website djponline.pajak.go.id

SPT 1771 (Badan, Tahunan)

  • SPT Induk: Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Yang Dibayar
  • 1771-Lampiran I: Penghitungan Pajak
  • 1771-Lampiran II: HPP Perincian, Biaya Lain
  • 1771-Lampiran III: Kredit Pajak Dalam Negeri
  • 1771-Lampiran IV: Final PPh dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
  • 1771-Lampiran V: Daftar Pemegang Saham dan Susunan Pengurus
  • 1771-Lampiran VI: Daftar Penyertaan Modal, Utang dan Piutang Pemegang Saham/Afiliasi
  • 1771-Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi
  • 1771-Lampiran Transkrip Kutipan Elemen Elemen Dari Laporan Keuangan

Lampiran Tambahan

  1. Laporan Keuangan
  2. BPN/Bukti Potong
  3. Dokumen Pendukung Lain sesuai KLU (Rekapitulasi PP 23, Daftar Nominatif)

Pembayaran Pajak

Transaksi pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.

Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti pembayaran yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT. NTPN akan diinput dalam SPT.

Administrasi Perpajakan Perusahaan

Pada saat pendaftaran NPWP, KPP juga mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Silang pada Kewajiban Pajak artinya pajak tersebut harus dilaporkan jika ada transaksi yang berkaitan dengan pasal tersebut. Jadi, 4 langkah yang harus dilakukan:

  1. Menghitung (membuat kertas perhitungan/menggunakan aplikasi)
  2. Membayar (membuat idbilling pada setiap tagihan pajak)
  3. Melaporkan (membuat SPT dan Bukti Potong)
  4. Mengarsipkan dokumen pelaporan

Jadi, Intinya, mengurus pajak itu nggak sesulit yang dibayangkan! dengan pemahaman yang tepat dan sumber informasi yang akurat seperti artikel ini, kamu bisa menghadapinya dengan percaya diri. sampai jumpa d artikel menarik lainnya!


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Myskill.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Ketentuan Perpajakan di Indonesia

Link berhasil disalin!