Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 OKTOBER 2021 • 18:44 WIB

Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu, Ini Aturan Karyawan Magang Menurut Undang-undang

Author

Ilustrasi karyawan magang (Pexels/Magnetme)

Baru-baru ini netizen dihebohkan oleh beberapa kisah karyawan magang saat bekerja di sebuah perusahaan startup di bidang pendidikan.

Kisah tersebut menyedot perhatian karena karyawan magang itu mengaku diberi gaji sebesar Rp100 ribu per bulan. Lebih mirisnya, apabila mengundurkan diri maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Menurut karyawan magang itu, kondisi tersebut diduga sudah berlangsung lama. Sementara, perekrutan karyawan magang dilakukan setiap 3/4 bulan sekali dengan jumlah pelamar mencapai ribuan orang.

Ilustrasi pekerja (Pexels/Fauxels)

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan karyawan magang menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Apakah pemerintah secara khusus mengatur mengenai karyawan magang, baik itu hak, kewajiban, hingga pengupahan?

Baca Juga: Viral Anak Magang Kalahkan Pegawai, ke Kantor Bawa Mercy

Nah, karyawan magang diatur dalam Pasal 21 hingga 29 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Selain itu, karyawan magang juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Arti magang menurut Undang-undang

Menurut undang-undang, magang atau pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.

Bagi karyawan magang yang telah berhasil melakukan program pemagangan, maka berhak memperoleh pengakuan kualifikasi kompetensi atau mendapat sertifikasi.

Perjanjian magang dalam Undang-undang

Karyawan magang dengan pemberi program pemagangan diwajibkan untuk membuat perjanjian magang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22 Undang-undang Ketenagarkerjaan.

Adapun bunyi Pasal 22 Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
  2. Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
  3. Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan

Hak karyawan magang

Ilustrasi pekerja (Pexels/Canva Studio)

Hak karyawan magang diatur secara khusus dalam Pasal 12 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  2. Memperoleh uang saku, yang meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan
  3. Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  4. Memperoleh sertifikat

Kewajiban karyawan magang

Sama seperti hak, kewajiban karyawan magang juga diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Terlalu Lama ke Toilet, Gaji Pekerja Magang Ini Dipotong Perusahaan, Begini Faktanya

  1. Menaati perjanjian pemagangan
  2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  3. Menaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan
  4. Menjaga nama baik perusahaan

Hak pemberi program pemagangan

Ilustrasi pekerja (Pexels/Canva Studio)

Hak pemberi program pemagangan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan hasil kerja peserta magang
  2. Menerapkan tata tertib dan perjanjian pemagangan

Kewajiban pemberi program pemagangan

Sedangkan kewajiban pemberi program pemagangan diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Membimbing peserta magang sesuai program pemagangan 
  2. Memenuhi hak peserta magang sesuai perjanjian pemagangan
  3. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta magang
  5. Memberikan uang saku pada peserta magang
  6. Mengevaluasi peserta magang
  7. Memberikan sertifikat

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu, Ini Aturan Karyawan Magang Menurut Undang-undang

Link berhasil disalin!