Ilustrasi karyawan magang (Pexels/Magnetme)
Baru-baru ini netizen dihebohkan oleh beberapa kisah karyawan magang saat bekerja di sebuah perusahaan startup di bidang pendidikan.
Kisah tersebut menyedot perhatian karena karyawan magang itu mengaku diberi gaji sebesar Rp100 ribu per bulan. Lebih mirisnya, apabila mengundurkan diri maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Menurut karyawan magang itu, kondisi tersebut diduga sudah berlangsung lama. Sementara, perekrutan karyawan magang dilakukan setiap 3/4 bulan sekali dengan jumlah pelamar mencapai ribuan orang.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan karyawan magang menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Apakah pemerintah secara khusus mengatur mengenai karyawan magang, baik itu hak, kewajiban, hingga pengupahan?
Baca Juga: Viral Anak Magang Kalahkan Pegawai, ke Kantor Bawa Mercy
Nah, karyawan magang diatur dalam Pasal 21 hingga 29 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, karyawan magang juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Arti magang menurut Undang-undang
Menurut undang-undang, magang atau pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Bagi karyawan magang yang telah berhasil melakukan program pemagangan, maka berhak memperoleh pengakuan kualifikasi kompetensi atau mendapat sertifikasi.
Perjanjian magang dalam Undang-undang
Karyawan magang dengan pemberi program pemagangan diwajibkan untuk membuat perjanjian magang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22 Undang-undang Ketenagarkerjaan.
Adapun bunyi Pasal 22 Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Hak karyawan magang
Hak karyawan magang diatur secara khusus dalam Pasal 12 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban karyawan magang
Sama seperti hak, kewajiban karyawan magang juga diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Terlalu Lama ke Toilet, Gaji Pekerja Magang Ini Dipotong Perusahaan, Begini Faktanya
Hak pemberi program pemagangan
Hak pemberi program pemagangan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban pemberi program pemagangan
Sedangkan kewajiban pemberi program pemagangan diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: