Seperti yang diketahui, Kim Sae Ron meninggalkan tempat kejadian setelah menabrak trafo dan pohon jalanan.
Setelah diperiksa, pihak kepolisian menemukan kadar alkohol di dalam darahnya sekitar 0,2 persen.
Karena hal tersebut ia diadili atas tuduhan UU Lalu Lintas mengemudi sambil mabuk dan didenda sebanyak 20 juta won atau setara Rp227 juta.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ron_sae