Ilustrasi cara membuang limbah medis (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Sampah atau limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang sembarangan karena cairan atau kotoran yang menempel bersifat infeksius, yakni dapat menyebabkan penularan virus corona.
Cara membuang limbah medis pasien COVID-19 di layanan kesehatan maupun isolasi mandiri di rumah, telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Beberapa sampah medis yang berpotensi menularkan virus corona menurut World Health Organization (WHO) yaitu tisu, masker, sarung tangan, APD, pembalut, popok, dan peralatan kesehatan lainnya.
Berikut ini Indozone bagikan tips dan cara membuang limbah medis sampah infeksius pasien COVID-19 agar tidak menularkan virus corona.
Sebelum membuang limbah medis, sediakan tempat sampah khusus untuk menampung peralatan bekas pasien COVID-19.
Jangan mencampur sampah infeksius dengan jenis sampah lainnya agar tidak menimbulkan kontaminasi.
Lapisi tempat sampah dengan kantong plastik besar agar nantinya mudah dibungkus dan diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Pastikan pula tempat sampah memiliki penutup rapat untuk mencegah penularan virus corona.
Saat hendak membuang limbah medis, pastikan limbah infeksius dalam kondisi rusak.
Tujuannya agar limbah medis tersebut tidak dimanfaatkan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Cara membuang sampah medis yang dianjurkan Kemenkes adalah dengan menggunting masker, sarung tangan, atau APD bekas pakai.
Kemudian masukkan ke dalam tempat sampah khusus yang terpisah dari sampah lainnya.
Sampah infeksius seperti tisu, popok, dan pembalut pasien COVID-19 tidak perlu digunting.
Cara membuang sampah infeksius tersebut adalah membungkusnya dengan kertas bekas.
Namun, pastikan kotoran pada popok dan pembalut telah dibersihkan dan dibuang terlebih dahulu.
Cara membuang limbah medis selanjutnya yakni dengan menyemprot cairan disinfektan.
Cairan disinfektan berfungsi untuk membasmi kuman, virus, dan bakteri yang menempel pada sampah infeksius COVID-19.
Tindakan ini berguna untuk mencegah terjadinya pencemaran atau penularan virus corona.
Sampah infeksius yang sudah digunting, dibungkus kertas, dan disemprot disinfektan, sebaiknya langsung dikemas.
Cara membuang sampah medis ini yakni dengan membungkusnya dengan dua lapis kantong plastik besar berwarna kuning.
Jangan lupa beri penanda tulisan B3 atau sampah infeksius agar petugas mudah membedakan pengelolaannya.
Segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah mengemas sampah infeksius.
Itulah cara membuang limbah medis sampah infeksius pasien COVID-19 menurut Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup, agar terhindar dari penularan virus corona. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: