Kategori Berita
Media Network
Minggu, 13 AGUSTUS 2023 • 21:05 WIB

Polisi Gorontalo Tangkap 2 Warga Tolinggula Ulu Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Polres Gorontalo Utara menangkap 2 orang warga Tolinggula Ulu yang diduga pengedar obat keras tanpa resep dokter.
INDOZONE.ID - Polres Gorontalo Utara menangkap 2 orang yang diduga pengedar obat keras tanpa resep dokter. Kedua ditangkap dengan karena diduga mencari keuntungan pribadi dari penjualan obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter spesialis.

Dua orang pelaku tersebut berinisial YY (23) dan AH (24), yang merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula. Dari keduanya, polisi menyita 44 setrip obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kantong kecil obat tanpa nama dan label, di wilayah Kecamatan Biau.

"Mengedarkan obat keras maupun obat tak berlabel merupakan salah satu tindak kejahatan," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dikutip Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Peredaran 113 Merek Obat Ilegal Digagalkan di Bengkulu

Menurutnya, YY dan AH diduga membeli obat obat tersebut secara online dari Jakarta, yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang.

Obat Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat penenang yang harus menggunakan resep dokter spesialis untuk melakukan pembelian di apotek.

Kedua tersangka ini tidak memiliki resep dokter, sehingga diduga obat tersebut akan dijual tanpa izin.

Baca Juga: Pernah Beli Obat di Toko Marketplace Ini? Hati-hati Obat Palsu!

Total nilai 44 setrip Trihexyphenidyl seharga Rp60 juta atau per butir seharga Rp15 ribu. Sedangkan obat berwarna kuning berbentuk bulat kecil tanpa nama dan label, belum diketahui jelas harganya.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk mengetahui jenis obat itu," kata Andik.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah memproses kasus ini di tahap penyidikan, untuk memutuskan apakah keduanya perlu ditahan.

Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gorontalo Tangkap 2 Warga Tolinggula Ulu Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Link berhasil disalin!