Kategori Berita
Media Network
Minggu, 23 JULI 2023 • 14:05 WIB

Peredaran 113 Merek Obat Ilegal Digagalkan di Bengkulu

BPOM Bengkulu saat menunjukkan ratusan obat ilegal yang peredarannya digagalkan di wilayah Bengkulu.
INDOZONE.ID - Peredaran 113 merek obat ilegal digagalkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu. Estimasi penjualan merek-merek obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp130 juta.

Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu, Oktar Tamba, mengatakan, ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko. Saat ini, pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
"Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi, hingga obat gatal-gatal, yang ditemukan di Kabupaten Mukomuko," kata Oktar Tamba di Kota Bengkulu, dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: BPOM Minta Industri Obat dan Makanan Perhatikan Aspek Lingkungan Tak Cuma dari Bahan Baku

Ia menyebutkan, penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.
 
Dalam penyelidikan tersebut, BPOM Bengkulu meminta keterangan dari dua orang saksi. Selain itu, satu unit mobil di sita dalam penanganan kasus ini.
 
"Berdasarkan hasil pengecekan nomor edar yang ada di dalam kemasan produk ditemukan bahwa obat tersebut termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM," ujar Oktar Tamba.

Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut, Duga Ada Keterlibatan Dokter dan Klinik

Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan, menjelaskan, dari identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui obat tersebut dipasok dari Kota Padang, Sumatera Barat. Obat-obat tersebut dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu.
 
"Dari 113 merek obat yang disita tersebut,rata rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat," kata Pupa.
 
Oleh karena itu, BPOM Bengkulu meminta agar masyarakat waspada jika mengkonsumsi obat tradisional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih dulu  mengecek nomor izin edar obat yang akan digunakan melalui website klik BPOM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Peredaran 113 Merek Obat Ilegal Digagalkan di Bengkulu

Link berhasil disalin!