- Buku Rekening Tabungan orang tua (jika belum melakukan autodebit)
- Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi lahir
Suasana loket pelayanan BPJS Kesejatan Papua. (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Papua)
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:
Kunjungi lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Ajukan pendaftaran langsung dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan bayi secara langsung.
Aplikasi JKN Mobile memudahkan Anda untuk mendaftarkan bayi baru lahir dengan beberapa langkah mudah dari ponsel Anda.
Baca Juga: 500 Ribu Warga Kota Bekasi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Mayoritas dari Kelompok Mandiri
Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan harus dilakukan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Melebihi batas waktu tersebut akan mengakibatkan konsekuensi berupa denda dan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.
Dengan memahami proses pendaftaran ini, orangtua dapat memastikan bahwa bayi mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan sejak dini.
Jangan biarkan keterlambatan pendaftaran menghalangi hak kesehatan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan