Ilustrasi aborsi (Pixabay/congerdesign)
INDOZONE.ID - Anggota parlemen Perancis telah menyetujui draf amendemen konstitusi yang akan memasukkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Perancis dalam sebuah sidang gabungan di Istana Versailles.
Dilansir dari aljazeera (4/3/2024) RUU tersebut diterima dengan suara 780 banding 72 pada hari Senin, dan hampir seluruh sesi gabungan disambut dengan tepuk tangan meriah.
Reaksi positif merayakan di seluruh negeri ketika para aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang diambil setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji untuk melindungi hak aborsi setelah putusan Mahkamah Agung AS.
Peraturan ini menjadikan Perancis sebagai negara pertama yang mengesahkan dan menerapkan hak aborsi di seluruh dunia.
Baca Juga: 5 Manfaat Tanaman Lidah Buaya untuk Kesehatan
Kedua majelis Parlemen, Majelis Nasional dan Senat, telah menyetujui draf amendemen untuk mengubah Pasal 34 konstitusi yang akan menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi.
"Pertama-tama, saya ingin mengucapkan selamat karena kami sekarang di garis depan," kata ketua majelis rendah Parlemen, Yael Braun-Pivet, saat membuka pertemuan gabungan.
"Kami bangga dengan Kongres ini, yang akan menetapkan bahwa hak untuk melakukan aborsi akan menjadi bagian dari hukum dasar kita," sambungnya.
Perdana Menteri Gabriel Attal sebelumnya menyatakan, "Kami mengirim pesan kepada semua wanita: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda."
Baca Juga: 9 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan
Pembatalan keputusan Roe v Wade oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 mendorong para aktivis di Perancis untuk menyerukan perlindungan hak tersebut dalam undang-undang dasarnya.
"Hak aborsi telah dicabut di Amerika Serikat, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk merasa aman," kata seorang pengantar undang-undang Perancis tersebut.
Laura Slimani, dari kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes, menyatakan, "Ada banyak emosi dan juga kekhidmatan dalam hal tertentu, karena kita akan menjalani momen bersejarah, saya harap."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera