9. Pengobatan mandul atau infertilitas: Pengobatan infertilitas atau kemandulan termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: Contohnya seperti pandemi COVID-19, cacar monyet, dan lain sebagainya.
11. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak terduga yang dapat dicegah: Contohnya seperti kecelakaan akibat balapan liar, tawuran, dan lain sebagainya.
12. Pengobatan Gangguan Jiwa Khusus: Pengobatan untuk beberapa jenis gangguan jiwa atau penyakit mental yang memerlukan perawatan khusus yang tidak tercakup dalam kebijakan BPJS.
13. Transplantasi Organ dari Donor Hidup: Termasuk biaya yang terkait dengan donor, kecuali untuk transplantasi ginjal dan sumsum tulang belakang yang sudah memenuhi kriteria tertentu.
14. Pelayanan Kesehatan untuk Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Lain: Termasuk kecelakaan kerja yang ditanggung oleh asuransi lain.
15. Program Penurunan Berat Badan: Program dan prosedur yang ditujukan untuk penurunan berat badan yang bersifat estetika.
16. Pengobatan Anti-Penuaan: Perawatan yang ditujukan untuk menghambat proses penuaan.
17. Suplemen Kesehatan dan Obat Tanpa Resep: Pembelian suplemen kesehatan dan obat bebas yang tidak diresepkan oleh dokter.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
18. Operasi Refraktif Mata: Seperti LASIK yang bertujuan untuk mengoreksi kelainan refraksi mata seperti miopia, hiperopia, atau astigmatisme.
19. Akupuntur: Kecuali jika digunakan sebagai terapi pendukung untuk kondisi tertentu dan telah diatur dalam kebijakan BPJS.
20. Obat dan Terapi Eksperimental: Obat-obatan dan terapi yang masih dalam tahap penelitian atau belum mendapat persetujuan penggunaan umum.
21. Penyakit Akibat Konsumsi Rokok: Penyakit-penyakit yang secara langsung dikaitkan dengan kebiasaan merokok, seperti kanker paru-paru, yang dimana pengobatannya mungkin tidak sepenuhnya ditanggung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan