Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 JUNI 2024 • 12:55 WIB

Ini Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Hemat Biaya!

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan rawat inap, tetapi juga menyediakan alat kesehatan bagi peserta yang membutuhkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut adalah 7 alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, yang bisa membantu meringankan beban biaya pengobatan.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata bagi peserta yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Penggantian biaya kacamata dapat dilakukan maksimal sekali dalam dua tahun. Besaran penggantian biaya kacamata disesuaikan dengan kelas perawatan peserta:

  • Kelas III: Rp 165.000
  • Kelas II: Rp 220.000
  • Kelas I: Rp 330.000

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Prostesis Alat Gerak

Prostesis alat gerak adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menggantikan bagian tubuh yang hilang atau mendukung bagian tubuh yang mengalami gangguan. Contohnya adalah kaki palsu atau alat bantu jalan. BPJS Kesehatan menanggung biaya alat-alat ini sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

3. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran dapat memperoleh alat bantu dengar. BPJS menanggung sebagian atau seluruh biaya alat bantu dengar maksimal Rp1,1 juta, tergantung pada jenis dan tingkat kebutuhan medis peserta.

4. Korset dan Penyangga Tulang Belakang

Untuk peserta yang mengalami masalah tulang belakang atau cedera tertentu, BPJS Kesehatan menanggung biaya korset dan penyangga tulang belakang maksimal Rp385 ribu. Alat ini digunakan untuk mendukung dan melindungi tulang belakang selama proses penyembuhan atau sebagai bagian dari perawatan jangka panjang.

5. Collar Neck

Collar neck adalah alat kesehatan yang digunakan untuk mendukung dan menstabilkan leher. Alat ini sering digunakan oleh pasien yang mengalami cedera leher, nyeri leher kronis, atau setelah operasi leher. BPJS Kesehatan menanggung biaya collar neck maksimal Rp165 ribu bagi peserta yang memerlukan alat ini untuk pemulihan atau pengobatan kondisi leher.

6. Protesa Gigi

Protesa gigi adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang dengan gigi palsu. BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa gigi maksimal Rp1.1 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

7. Kruk

Kruk adalah alat bantu jalan yang digunakan oleh pasien yang mengalami cedera kaki atau gangguan mobilitas lainnya. Kruk membantu mendistribusikan berat tubuh sehingga pasien dapat berjalan lebih mudah tanpa terlalu membebani bagian tubuh yang cedera. 

Dengan memahami daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, peserta dapat lebih mudah mengakses alat-alat yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Hemat Biaya!

Link berhasil disalin!