Vaksin ini sangat direkomendasikan dan terdiri dari dua dosis yang perlu diberikan dengan jarak 4 minggu.
Jika kamu telah menerima dosis pertama namun terlambat untuk dosis kedua, kamu tetap dapat menerima dosis kedua kapan saja.
Bagi mereka yang sudah pernah terinfeksi dan sembuh dari Mpox, vaksinasi tidak lagi diperlukan.
Untuk mendapatkan vaksin ini, kamu bisa mencari fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan layanan vaksinasi Mpox dan berkonsultasi dengan dokter apakah vaksin ini sesuai untukmu.
Bagi kamu yang belum menerima vaksinasi lengkap dan berada dalam risiko tinggi, disarankan untuk sementara waktu menghindari aktivitas yang melibatkan kontak fisik dekat, seperti berhubungan seksual atau menghadiri acara yang ramai dengan banyak kontak kulit.
Acara luar ruangan yang melibatkan kontak kulit ke kulit yang intens dapat meningkatkan risiko tertular Mpox.
Selalu waspada terhadap orang yang memiliki ruam dan sebisa mungkin kurangi kontak fisik langsung.
Salah satu langkah penting dalam mencegah penyebaran Mpox adalah dengan menghindari kontak langsung dengan orang yang memiliki ruam yang mencurigakan.
Ruam ini bisa muncul di berbagai bagian tubuh seperti tangan, kaki, wajah, dan alat kelamin.
Jangan menyentuh ruam atau koreng dari orang yang terinfeksi dan hindari aktivitas fisik seperti berpelukan.
Di daerah di mana Mpox masih umum ditemukan, terutama di Afrika Tengah dan Barat, sangat perlu untuk menghindari kontak dengan hewan seperti hewan pengerat dan primata yang kemungkinan besar membawa virus.
Barang-barang pribadi seperti alat makan, minuman, tempat tidur, dan pakaian yang digunakan oleh orang yang terinfeksi Mpox sebaiknya tidak digunakan bersama.
Jika kamu tinggal dengan seseorang yang terinfeksi, penting untuk membersihkan seluruh rumah dan desinfeksi yang tepat untuk mencegah penyebaran virus.
Mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air atau menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol adalah cara sederhana namun sangat efektif untuk mencegah penularan penyakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cdc.gov