INDOZONE.ID - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun 2026. Hari libur itu terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pada Jumat (19/9/2025), setelah digelarnya rapat tingkat menteri dan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Meski setiap tahun selalu ada kombinasi libur nasional dan cuti bersama, penempatan cuti bersama tahun 2026 terbilang dan menguntungkan, terutama bagi para pekerja yang ingin memaksimalkan liburan panjang tanpa harus mengorbankan jatah cuti tahunan.
Hari Libur dan Cuti bersama Tahun 2026
Pemerintah menempatkannya berdampingan dengan perayaan hari besar keagamaan dan nasional, agar masyarakat bisa menikmati waktu libur yang lebih panjang dan terencana.
Berikut adalah rincian cuti bersama 2026:
- 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek,
- 18 Maret berdekatan dengan Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
- 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
- 24 Desember berdekatan dengan Natal
Baca juga: Long Weekend di Bulan Mei 2025: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
"Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima," tambah Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Penempatan ini memberi banyak peluang bagi masyarakat untuk merencanakan liburan yang lebih hemat dan efisien, karena tidak perlu mengambil cuti tambahan untuk mendapatkan long weekend atau liburan panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Go.id