INDOZONE.ID - Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang yang saling mencintai. Lebih dari itu, menikah juga dianggap sebagai ibadah yang punya aturan, tujuan, dan nilai.
Oleh karena itu, pembahasan tentang pernikahan dalam Islam bukan tentang romantisnya aja, tapi juga soal hukum, syarat, dan dasar-dasarnya.
Banyak orang mungkin sudah sering mendengar, menikah adalah sunnah Rasul. Namun sebenarnya, hukum menikah dalam Islam nggak selalu sama untuk setiap orang.
Supaya lebih paham, di sini kita akan bahas makna pernikahan dalam Islam, hukum, dalil-dalil yang menjelaskannya, hingga syarat wajibnya. Langsung cek sekarang ya!
Pengertian Menikah
Dilansir dari situs resmi UIN Sunan Kalijaga, kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu an-nikah. Secara bahasa, kata nikah punya dua makna.
Pertama, berarti jimak atau hubungan seksual. Kedua, nikah juga bisa berarti akad, yaitu ikatan atau kesepakatan antara dua orang.
Di sisi lain, nikah punya definisi berbeda-beda tergantung empat mazhab fikih. Beberapa pengertian nikah menurut empat mazhab tersebut:
- Menurut Mazhab Hanafi, nikah adalah akad yang memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang halal dinikahi, menurut syariat.
- Menurut Mazhab Maliki, nikah adalah akad yang membuat hubungan suami istri jadi halal dengan perempuan yang bukan mahram, serta dilakukan dengan lafadz.
- Menurut Mazhab Syafi’i, nikah adalah akad yang memperbolehkan hubungan suami istri dengan menggunakan lafadz seperti nikah, tazwij, atau makna serupa.
- Menurut Mazhab Hambali, nikah adalah akad perkawinan yang diakui dengan lafadz nikah, tazwij, atau kata lain dengan makna sama.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Tes Kesehatan Sebelum Menikah di Tahun 2026
Dalil dan Makna Pernikahan
1. Pernikahan sebagai Ibadah
Salah satu makna pernikahan adalah ibadah. Dalam Islam, pernikahan bukan cuma dipandang sebagai hubungan antara dua orang yang saling mencintai.
Artinya, kehidupan rumah tangga dijalani dengan niat untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mengikuti ajaran yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nur ayat 31, yang berbunyi:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Baca juga: 5 Alasan Gen Z Gak Mau Buru-buru Menikah yang Ternyata Bikin Kagum
2. Pernikahan sebagai Takdir
Dalam ajaran Islam, jodoh juga dipahami sebagai bagian dari ketetapan Allah. Setiap manusia diyakini memiliki pasangan yang sudah ditentukan oleh-Nya.
Pernikahan adalah salah satu cara takdir itu terwujud dalam kehidupan. Allah SWT berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 49:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩
Artinya: “Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”
3. Pernikahan sebagai Tanda Kebesaran Allah
Pernikahan juga dianggap sebagai salah satu tanda kebesaran Allah. Melalui hubungan antara suami dan istri, manusia bisa merasakan kasih sayang, ketenangan, dan kebahagiaan yang merupakan karunia dari-Nya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat: 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dalam Islam, pernikahan juga memiliki tujuan utama yang dikenal dengan tiga konsep, yaitu:
- Sakinah, yaitu kehidupan rumah tangga yang tenang dan damai
- Mawaddah, yaitu adanya rasa cinta di dalam keluarga yang berkaitan dengan kebutuhan jasmani
- Rahmah, yaitu kasih sayang yang berkaitan dengan sisi spiritual dan ketulusan hati
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan yang sangat sakral dan punya tujuan yang baik. Akan tetapi, hukum menikah nggak selalu sama untuk setiap orang.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum pernikahan bisa berbeda-beda tergantung kondisi dan kesiapan masing-masing orang. Berikut ini penjelasannya:
1. Wajib
Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang udah mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk membangun rumah tangga.
Ia juga merasa nggak mampu menahan diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskannya pada zina. Dalam kondisi ini, menikah dianjurkan dan diwajibkan agar ia terhindar dari perbuatan yang dilarang.
2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang sudah siap dan mampu menikah, tetapi sebenarnya ia masih bisa menahan diri dari perbuatan zina.
Artinya, menikah tetap dianjurkan karena baik, tetapi jika belum dilakukan juga nggak dosa.
3. Haram
Pernikahan bisa jadi haram jika seseorang nggak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Misalnya jika ada kemungkinan ia akan menelantarkan pasangannya.
Menikah juga haram jika dilakukan dengan niat buruk. Dalam hal ini seperti ingin menyakiti pasangan atau untuk menghalangi seseorang menikah dengan orang lain.
4. Makruh
Hukum menikah hukumnya makruh jika seseorang sebenarnya mampu secara finansial dan bisa menahan diri dari zina.
Namun, ia nggak memiliki niat atau kesungguhan untuk menjalankan kewajiban dalam rumah tangga. Dalam kondisi ini, menikah dianggap kurang dianjurkan karena dikhawatirkan ia nggak menjalankan perannya dengan baik.
5. Mubah
Terakhir, pernikahan bisa jadi mubah jika seseorang mampu menikah dan nggak dikhawatirkan akan menelantarkan pasangannya.
Akan tetapi, tujuan utamanya hanya untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi. Dalam kondisi ini, menikah boleh saja dilakukan, tetapi nggak memiliki nilai anjuran khusus.
Rukun Nikah
1. Mempelai pria
Yang dimaksud mempelai pria di sini adalah calon suami yang memenuhi syarat untuk menikah. Calon suami harus menikahi calon istrinya yang beragama Islam dan bukan mahram.
Selain itu, ia menikah atas kehendaknya sendiri alias nggak dipaksa, jelas siapa orangnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang akan dinikahinya halal baginya.
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita adalah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki nggak boleh menikahi perempuan yang termasuk haram dinikahi.
Keharaman ini bisa terjadi karena hubungan darah, hubungan persusuan, atau hubungan keluarga karena pernikahan kemertuaan.
4. Wali
Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Biasanya, wali berasal dari keluarga laki-laki dari sang perempuan seperti ayah, kakek dari pihak ayah, atau paman.
Urutan wali yang berhak umumnya dimulai dari ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), hingga anak laki-laki dari paman jalur ayah.
5. Dua Saksi
Dalam akad nikah juga harus ada dua orang saksi. Saksi ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, serta dikenal sebagai orang yang adil dan terpercaya.
6. Shighat (Ijab dan Qabul)
Shighat adalah ucapan akad nikah yang terdiri dari ijab dan qabul. Ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya, sementara qabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda diterimanya pernikahan tersebut.
Itulah penjelasan tentang pernikahan dalam Islam, mulai dari pengertian, dalil, makna, sampai rukun-rukunnya. Dengan memahami hal-hal tersebut, seseorang bisa lebih siap sebelum memutuskan untuk menikah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nu Online