INDOZONE.ID - Mengetahui cara cek hutang pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP adalah langkah penting untuk memastikan data pribadi kamu tidak disalahgunakan.
Metode ini memungkinkan nasabah untuk memverifikasi apakah informasi mereka telah digunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuan mereka.
Popularitas pinjaman online telah meningkat pesat sebagai solusi cepat mendapatkan dana. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai masalah, seperti utang yang tidak diketahui atau penyalahgunaan data pribadi.
Seringkali, identitas orang lain digunakan untuk mengajukan pinjaman, menyebabkan kerugian bagi mereka yang tidak sadar bahwa data pribadinya telah disalahgunakan.
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
Cara Cek Hutang Pinjol Pakai KTP
Untuk cara cek hutang pinjol pakai KTP, kamu bisa memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id melalui ponsel atau komputer.
- Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama.
- Pilij “perseorangan” lalu klik “KTP” sebagai identitas debitur.
- Isi Nomor KTP dan klik “selanjutnya”.
- Lengkapi data registrasi serta lanjutkan ke proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Tunggu hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, langsung lakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Keuntungan Cara Cek Hutang Pinjol
Dengan laporan dari SLIK OJK, pemohon dapat melihat secara detail semua pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka, termasuk pinjaman online.
Ini membantu konsumen mengidentifikasi setiap pinjaman yang diajukan menggunakan KTP kamu.
Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak kamu kenal atau tidak pernah diajukan, segera laporkan dan pertanyakan melalui BI Checking atau layanan SLIK OJK. Kamu dapat menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Dengan langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan data pribadi kamu aman dan terhindar dari penyalahgunaan untuk pinjaman online.
Baca Juga: 4 Dampak Kabur dari Pinjol Salah Satunya Terancam di Blacklist
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Idebku.ojk.go.id