INDOZONE.ID - Pajak warisan adalah pajak atas harta atau properti yang diwariskan kepada ahli waris seseorang yang telah meninggal dunia.
Meski belum diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia, konsep pajak warisan pernah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perpajakan.
Baca Juga: Kisah Ibu dan Anak dengan Tanda Lahir Rambut yang Sama, Netizen: Warisan Genetik Paling Unik!
Dikutip dari jurnal karya T Djohan dengan judul "Pajak Warisan dan Efektivitasnya dalam Meningkatkan Keadilan Sosial" saat ini, pengenaan pajak terkait warisan lebih sering merujuk pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bagi sebagian orang, pajak warisan dianggap mengancam kekayaan keluarga karena dapat mengurangi nilai aset yang diwariskan, bahkan memaksa ahli waris menjual properti untuk membayar pajak.
Baca Juga: Transformasi Ekonomi Kreatif, Warisan Berharga Presiden Jokowi untuk Indonesia
Namun, di sisi lain, pajak ini dipandang sebagai alat pemerataan kekayaan dan keadilan sosial, dengan dana yang terkumpul bisa digunakan untuk program seperti pendidikan dan kesehatan.
Perdebatan mengenai pajak warisan di Indonesia terus berlanjut. Kebijakan yang jelas dan pelaksanaan yang transparan diperlukan agar pajak ini tidak hanya menjadi beban, tetapi juga mendukung distribusi kekayaan yang lebih adil di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Nasional