Selasa, 04 FEBRUARI 2025 • 15:22 WIB

Cara Cek dan Blokir KTP yang Terdaftar di Pinjol Ilegal

Author

Ilustrasi KTP

INDOZONE.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini makin marak. Pinjol tidak resmi ini menawarkan hal-hal manis meski berujung pahit.

Bahkan, beberapa pinjol ilegal mungkin menggunakan data-data pribadi kita, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa izin.

Mungkin, di antara kamu ada yang KTP terdaftar di pinjol ilegal tanpa diketahui. Jika iya, INDOZONE akan menjelaskan bagaimana cara cek dan blokir KTP kamu.

Cara Cek dan Blokir KTP 

1. Mengecek Penggunaan KTP melalui SLIK OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah database yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025

Dengan mengecek SLIK, kamu dapat mengetahui apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama kamu.

Online

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id;
  • Ikuti petunjuk pendaftaran dan verifikasi identitas;
  • Setelah berhasil login, Anda dapat melihat laporan informasi debitur (LID) yang berisi data pinjaman kamu.

Offline

  • Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.

2. Cek Lewat Aplikasi Pinjol

Beberapa aplikasi pinjol menyediakan fitur untuk mengecek riwayat pinjaman. Coba login ke aplikasi pinjol yang pernah kamu gunakan, lalu periksa apakah ada pinjaman mencurigakan.

Jika merasa tidak pernah mendaftar, tetapi terdaftar meminjam, itu bisa jadi tanda data kamu digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data

Cara Blokir KTP yang Terdaftar di Pinjol Ilegal

Ilustrasi KTP

1. Laporkan ke OJK

Setelah memastikan KTP Anda terdaftar di pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke OJK. Cara adalah sebagai berikut:

  • Call Center Telepon: 157;
  • WhatsApp: 081-157-157-157;
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Blokir KTP di Dukcapil

Agar KTP kamu tidak disalahgunakan, kamu bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meminta pengamanan data KTP.

  • Hubungi Dukcapil di nomor 1500-537;
  • WhatsApp di nomor 0811-8005-373.

3. Ganti Nomor HP dan Email yang Terkait

Jika data kamu sudah digunakan di pinjol ilegal, mereka bisa mencoba menghubungi kamu terus-menerus. Untuk menangani itu, kamu bisa melakukan:

  • Ganti nomor HP yang pernah kamu gunakan untuk mendaftar di pinjol ilegal;
  • Ganti email jika diperlukan, supaya lebih aman.

Baca Juga: 3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan

Cek dan blokir KTP yang terdaftar di pinjol ilegal, sangat penting supaya data pribadi kamu tidak disalahgunakan.

Jika perlu, lapor ke OJK atau polisi supaya mendapat perlindungan. Ingat, ketika zaman makin maju, tingkatkan pula kewaspadaan kamu supaya tidak menjadi korban kejahatan digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: OJK