Kamis, 20 MARET 2025 • 16:25 WIB

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Jika Lalai Siap-Siap Kena Sanksi!

Author

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Jika Lalai Siap-Siap Kena Sanksi.

INDOZONE.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Dilansir melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) @kemnaker, ada sanksi yang akan dikenakan jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau tidak membayarkannya sama sekali.

"THR itu Kewajiban, Bukan Opsi!" tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Dirangkum dari berbagai sumber, THR bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebagai contoh, jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR wajib diberikan paling lambat tanggal 24 Maret 2025.

Berikut adalah aturan yang berlaku bagi perusahaan yang telat atau sama sekali tidak membayar THR.

Terlambat Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tidak Membayar THR

Jika perusahaan tidak membayar THR, sanksi administratif yang akan diberikan, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Salah Kaprah, Ternyata 5 Hal ini Tidak Membatalkan Puasa, Lho!

Namun, perlu diingat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib menaati regulasi ini untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Pastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu, yah! Jangan sampai kelalaian berujung pada sanksi yang merugikan.

Apakah hak THR Anda sudah terpenuhi tahun ini?

Penulis: Eliani Kusnedi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @kemnaker

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir