Senin, 02 JUNI 2025 • 12:05 WIB

Kabar Baik! Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari ini, Cek Besarannya!

Author

Ilustrasi PNS.

INDOZONE.ID - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini akan menjangkau seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan ASN.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: THR PNS 2025: PNS yang Gak Dapat THR, Cek di Sini!

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan.

Henra juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pajak tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.

Berapa Besaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tukin, tetapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Pemerintah sudah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
  • Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp2.184.00 hingga Rp4.125.600.
  • Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
  • Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif bervariasi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung pada golongan saat menjabat.

Baca Juga: Gaji PNS Naiknya Lumayan Banget Nih! Cek Rinciannya di Sini

Sementara itu, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

  • PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
  • PNS Golongan II  antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat, belum termasuk komponen lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia, Antara, Taspen