INDOZONE.ID - Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan dua hari besar, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Di saat yang sama, banyak muslim juga menunaikan ibadah haji di tanah suci. Hal ini memunculkan pertanyaan yang sering muncul, yakni apakah jamaah haji wajib berkurban?
Berikut penjelasan mengenai hukum dan pendapat ulama terkait kurban bagi orang yang berhaji.
Baca Juga: Berapa Umur Ideal Kambing untuk Disembelih Saat Kurban? Ini Penjelasannya
Hukum Berkurban dalam Islam
Dalam ajaran Islam, berkurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki hukum sunah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.
Artinya, meskipun tidak wajib, ibadah ini sangat ditekankan terutama bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
"Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Berkurban juga menjadi simbol ketakwaan dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
Dalam surat Al-Maidah ayat 27, diceritakan kisah dua putra Nabi Adam yakni Habil dan Qabil yang mempersembahkan kurban, namun hanya kurban dari Habil yang diterima karena dilakukan dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan.
Baca Juga: Bolehkah Beli Hewan Kurban dengan Cara Dicicil? Simak Penjelasannya
Hukum Kurban Bagi Orang yang Sedang Berhaji
Hukum kurban bagi orang yang sedang berhaji juga merupakan sunah muakad. Dengan kata lain, kewajiban berkurban untuk jamaah haji Idul Adha tidaklah mutlak, melainkan hanya sangat dianjurkan jika mereka mampu secara materi.
Pendapat ulama tentang kurban haji beragam dari berbagai mazhab. Ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i sepakat bahwa berkurban tetap sunah bagi siapa pun, termasuk jamaah haji.
Sementara itu, mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban menjadi wajib hanya bagi mereka yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan atau safar.
Karena pelaksanaan ibadah haji termasuk dalam kategori safar, maka menurut pandangan Hanafi, kewajiban kurban gugur bagi jamaah haji.
Jadi, jika ada pertanyaan apakah jamaah haji wajib berkurban? jawabannya bergantung pada mazhab yang dianut dan kondisi masing-masing individu.
Namun secara umum, jamaah haji dan hukum kurban tetap berkaitan erat dengan prinsip kemampuan dan niat yang ikhlas.
Syarat Sah Berkurban
Agar kurban dinyatakan sah menurut syariat, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Beragama Islam
Hanya umat Islam yang dapat melaksanakan kurban.
2. Memiliki kemampuan secara finansial
Kurban tidak ditujukan bagi mereka yang dalam kondisi kekurangan.
3. Berakal sehat
Orang yang memiliki gangguan jiwa tidak dibebani ibadah ini.
Syarat ini berlaku untuk semua muslim, baik yang sedang berada di kampung halaman maupun yang tengah menjalani ibadah haji di tanah suci.
Untuk menjawab pertanyaan apakah jamaah haji wajib berkurban? jawabannya adalah tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan apabila seseorang memiliki kemampuan.
Hukum kurban bagi jamaah haji sama seperti umat Islam lainnya, yakni sunah muakad.
Berkurban tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud ketakwaan, kepedulian sosial, dan pengorbanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myislam.org