INDOZONE.ID - Urusan pajak nggak perlu bikin pusing kepala! Indozone hadir dengan artikel yang akan menjelaskan ketentuan pajak secara simpel dan praktis.
Yuk, simak penjelasannya dan kuasai seluk-beluknya. Poin apa sih akan belajar ketentuan pajak ini?
- NPWP dan Efin
- Pengusaha kena pajak
- Pembayaran pajak
- Surat pemberitahu (SPT)
- Administrasi Perpajakan Perusahaan
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Mandiri yang Selalu Andalkan Diri Sendiri, Apa Saja?
NPWP dan EFIN
Nomor Pokok Wajib Pajak
"Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai Sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan".
6 Hal yang wajib dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP:
- Mengitung pajak
- Membayar pajak
- Melaporkan pajak
- Memotong atau memungut pajak
- Dipotong atau dipungut pajak
- Menyediakan bukti potong pajak
Arti 15 Digit NPWP
- 2 Digit pertama: 01 sampai 03 artinya wajib pajak badan, 04 dan 06 artinya wajib pajak pengusaha, 05 artinya wajib pajak karyawan, 07 sampai 09 artinya wajib pajak pribadi.
- 6 digit berikut: nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepada Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- 1 Digit berikutnya: alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemlsuan atau kesalahan pada NPWP.
- 3 digit berikutnya: KOde kantor Pelayanan NPWP.
- 3 digit terakhir: status Wajib Pajak (Pusat/Cabang/Istri).
Baca Juga: 7 Sifat Cowok yang Bikin Cewek Terpesona Menurut Para Ahli, Kamu Termasuk?
EFIN (Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Nomor Identitas yang diberikan agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya
Transaksi elektronik apa saja yang bisa diakses?
- Pembayaran Pajak
- Pelaporan Pajak
- Layanan Pajak
Pembayaran Pajak, Beberapa Pelaporan Pajak dan Layanan Pajak masih dapat dilakukan secara manual/langsung di Kantor Pajak.
Namun kebanyakan Kantor Pajak akan mengarahkan untuk mengkases djponline.pajak.go.id jika fiturnya tersedia di website. Penggunaan djponline.pajak.go.id lebih efektif dari segi waktu dan biaya.
E-Billing Untuk Pembayaran Pajak
Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
E-Filling dan E-Form Untuk Pelapor Pajak
e-Filing adalah suatu cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak ( http://www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
- Layanan Pajak
- E-PHTB
- KSWP
- Rumah Konfirmasi Dokumen
PENGUSAHA Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN
5 Hal yang wajib dilakukan setelah pengusaha menjadi PKP
- Mengenakan PPN kepada pelanggan
- Pelaporan SPT PPN
- Melakukan penyetoran PPN
- Melakukan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Jika Pajak Keluaran (saat jual) > Pajak Masukan (saat beli) membuat faktur pajak
Kapan Wajib Jadi PKP?
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dengan omzet lebih dari 4,8 juta selama satu tahun buku
Pengukuhan PKP
Sosialisasi internal dan eksternal
Syarat persiapan dan ketentuan dokumen pengurusan PKP yang cukup banyak. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP yang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000,000
Persyaratan Dokumen Permohonan PKP
- Dokumen pendirian dan identitas usaha
- Dokumen identitas seluruh pengurus
- Dokumen SPT Tahunan 2 Tahun terakhir
- Dokumen pendukung lainnya
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perpajakan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undang-undang perpajakan
Media Pembuatan SPT : E-Form (PDF) / E-SPT
Media Pelaporan SPT: Kode Verifikasi Otomatis / Upload file CSV di website djponline.pajak.go.id
SPT 1771 (Badan, Tahunan)
- SPT Induk: Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Yang Dibayar
- 1771-Lampiran I: Penghitungan Pajak
- 1771-Lampiran II: HPP Perincian, Biaya Lain
- 1771-Lampiran III: Kredit Pajak Dalam Negeri
- 1771-Lampiran IV: Final PPh dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
- 1771-Lampiran V: Daftar Pemegang Saham dan Susunan Pengurus
- 1771-Lampiran VI: Daftar Penyertaan Modal, Utang dan Piutang Pemegang Saham/Afiliasi
- 1771-Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi
- 1771-Lampiran Transkrip Kutipan Elemen Elemen Dari Laporan Keuangan
Lampiran Tambahan
- Laporan Keuangan
- BPN/Bukti Potong
- Dokumen Pendukung Lain sesuai KLU (Rekapitulasi PP 23, Daftar Nominatif)
Pembayaran Pajak
Transaksi pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.
Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti pembayaran yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT. NTPN akan diinput dalam SPT.
Administrasi Perpajakan Perusahaan
Pada saat pendaftaran NPWP, KPP juga mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Silang pada Kewajiban Pajak artinya pajak tersebut harus dilaporkan jika ada transaksi yang berkaitan dengan pasal tersebut. Jadi, 4 langkah yang harus dilakukan:
- Menghitung (membuat kertas perhitungan/menggunakan aplikasi)
- Membayar (membuat idbilling pada setiap tagihan pajak)
- Melaporkan (membuat SPT dan Bukti Potong)
- Mengarsipkan dokumen pelaporan
Jadi, Intinya, mengurus pajak itu nggak sesulit yang dibayangkan! dengan pemahaman yang tepat dan sumber informasi yang akurat seperti artikel ini, kamu bisa menghadapinya dengan percaya diri. sampai jumpa d artikel menarik lainnya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myskill.id