Selasa, 14 MEI 2024 • 14:15 WIB

Simak Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS yang Menjadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Author

Cara Mudah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online

INDOZONE.ID - Pada 8 Mei 2024 lalu, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan tersebut kemudian menetapkan peleburan kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan menjadi KRIS. 

Untuk itu, apa itu KRIS? Bagaimana pengoperasiannya? Simak selengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Mengenal Pengobatan Ayurveda, Pengobatan Tradisional India Sejak 5000 Tahun Lalu

Apa itu KRIS? 

BPJS Kesehatan tidak akan lagi membiayai vaksinasi Covid-19.

KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. 

KRIS ditetapkan Jokowi sebagai sistem baru yang akan menggantikan golongan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3. 

Singkatnya, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. 

Dalam perubahan sistem kelas menjadi KRIS ini, perubahan yang akan terjadi adalah penetapan jumlah tempat tidur maksimum dalam satu ruang inap. 

Baca Juga: 5 Cara Membersihkan Karang Gigi Secara Alami Bisa Pakai Jeruk Nipis

Ruang inap akan dilengkapi dengan 4 tempat tidur dan kamar mandi dalam untuk setiap 4 pasien. 

Pemberlakuan KRIS secara keseluruhan akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025. 

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)

Tujuan KRIS 

Penerapan KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Wakil menteri Kesehatan, Dante Saksono pernah mengungkapkan tujuan pemberlakuan KRIS pada 2023 lalu. 

"Jadi dari hasil uji coba tersebut diharapkan membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," katanya. 

Baca Juga: Tingginya Angka Pneumonia di Indonesia, PAPDI Menambahkan PCV15 dalam Rekomendasi Jadwal Vaksin Dewasa dan Lansia

Berikut adapun kriteria fasilitas ruang KRIS yang perlu dipenuhi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap dengan Sistem KRIS

  • Bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam 
  • Menerapkan sistem pencahayaan minimal 200 lux
  • Memasang stop kontak minimal 2 buah di setiap ruang
  • Menyediakan tempat tidur minimal 1 unit per pasien dengan ukuran minimal 100 x 200 cm
  • Memastikan jarak antar tempat tidur minimal 1 meter
  • Menyediakan seprai, sarung bantal, dan sarung guling minimal 2 set untuk setiap pasien
  • Menyediakan handuk minimal 2 buah untuk setiap pasien
  • Menyediakan lemari pakaian dan nakas untuk setiap pasien
  • Menyediakan wastafel cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dalam ruangan
  • Menyediakan toilet dan kamar mandi dengan klolset duduk, shower dan air bersih untuk setiap pasien.

Penulis: Putri Nadhila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tiktok/infotangerang.id