Rabu, 12 JUNI 2024 • 06:15 WIB

Wajib Tahu! Ini 4 Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Author

Ilustrasi BPJS Kesehatan (foto: indonesia.go.id)

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat Indonesia.

Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memahami jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan Anda memiliki perlindungan yang memadai. 

Berikut 4 jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.

Biaya pengobatan untuk kecelakaan kerja ditanggung oleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan. Kecelakaan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika terjadi akibat kelalaian pengemudi. Contoh kelalaian yang dimaksud antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk
  • Mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan

3. Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih. Kecelakaan ini juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatannya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan, seperti:

  • Pengemudi kendaraan yang menabrak
  • Perusahaan asuransi kendaraan
  • PT Jasa Raharja (Persero)

4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan ganda saat menggunakan transportasi umum.

Dalam kasus kecelakaan ganda, seperti tabrakan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan umum, tanggung jawab atas biaya perawatan medis biasanya ditanggung oleh PT Jasa Raharja dan Perusahaan asuransi kecelakaan penumpang.

Baca Juga: Arti 6 Gelang Pasien di Rumah Sakit yang Penting untuk Kamu Ketahui

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas yang bukan merupakan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, kecelakaan lalu lintas beruntun, dan kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Pastikan Anda memahami jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan pengobatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan