Ilustrasi Virus Hanta. (Freepik)
INDOZONE.ID - Seorang buruh bangunan berinisial O (52), warga Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KKB) dinyatakan positif terpapar Virus Hanta.
O awalnya mengalami gejala pusing, demam, nyeri lambung, saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Gejala yang dirasakan O tak kunjung membaik, meski telah dibawa ke beberapa layanan kesehatan.
Sampai akhirnya dilakukan pengujian laboratorium, dan ditemukan hasil bahwa O positif terpapar Virus Hanta.
Lantas, apa sebenarnya Virus Hanta? Yuk simak penjelasannya berikut.
Baca juga: Kondisi COVID-19 di Indonesia Terkini, Virus yang Menyebar Varian MB.1.1
Virus Hanta adalah penyakit menular yang diawali dengan gejala mirip flu dan berkembang cepat menjadi penyakit yang lebih parah.
Penyakit ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan jantung yang mengancam jiwa.
Virus Hanta dibawa oleh berbagai jenis hewan pengerat, seperti tikus. Infeksi biasanya terjadi setelah seseorang menghirup urin, kotoran, atau air liur tikus.
Waktu yang dibutuhkan dari infeksi Virus Hanta sekitar 2 hingga 3 minggu.
Berikut beberapa gejala yang paling umum dialami oleh penderita Virus Hanta:
Seiring perkembangan, virus ini dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru, penumpukan cairan di paru-paru, dan masalah serius pada fungsi paru-paru dan jantung.
Beberapa gejalanya sebagai berikut:
Baca juga: Apa itu Hantavirus? Penyakit Langka yang Tewaskan Betsy Arakawa, Istri Aktor Gene Hackman
Tikus merupakan pembawa virus yang paling umum menjadi penyebab Virus Hanta.
Virus ini terdapat dalam urin, kotoran, atau air liur tikus. Seseorang dapat tertular virus ini melalui cara-cara berikut:
Ketika Virus Hanta mencapai paru-paru, virus tersebut menyerang pembuluh darah kecil (kapiler) yang akhirnya menyebabkan kebocoran.
Paru-pari akan terisi cairan (edema paru) yang mengakibatkan disfungsi paru-paru dan jantung yang parah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mayoclinic.org