Ilustrasi jam krusial hindari sinar matahari di tengah suhu panas. (Dok. Antara)
INDOZONE.ID - Indonesia sedang dilanda gelombang panas ekstrem. Jika kamu merasakan suhu yang menyengat akhir-akhir ini, kamu tidak sendirian.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa suhu maksimum di beberapa wilayah telah menembus angka 37,6 derajat celcius.
Di tengah teriknya cuaca ini, BMKG memberikan imbauan tegas. Masyarakat disarankan untuk segera menghindari paparan sinar matahari langsung antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Prediksi BMKG terkait Musim Hujan di Akhir Tahun 2025, Saatnya Bersiap dari Sekarang!
Menurut BMKG, periode antara pukul 10 pagi hingga 4 sore adalah waktu di mana radiasi sinar matahari ada di tingkat tertinggi.
Paparan langsung pada jam-jam ini dapat meningkatkan risiko dehidrasi, heat stroke, hingga masalah kulit serius.
Selain itu, BMKG menganjurkan masyarakat untuk menggunakan topi dan tabir surya mengantisipasi cuaca panas saat beraktivitas di luar ruangan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap terhidrasi atau minum dalam jumlah cukup," kata Ketua Kelompok Kerja Operasional Meteorologi BBMKG Wilayah III Wayan Musteana di Denpasar, Bali seperti dilansir Antara, Sabtu (18/10/2025).
Suhu panas ekstrem ini diprediksi akan bertahan hingga akhir Oktober atau awal November 2025.
Baca juga: Terik Tak Biasa di Sultra, BMKG: Siang Lebih Panjang, Tubuh Butuh Lebih Banyak Air
BMKG menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan hasil dari kombinasi dua faktor utama:
Gerak Semu Matahari: Posisi matahari yang saat ini berada tepat di wilayah Indonesia menyebabkan radiasi yang diterima permukaan bumi menjadi maksimal.
Monsun Australia: Aliran massa udara kering yang dibawa oleh monsum Australia memperparah kondisi cuaca panas dan minim curah hujan.
Waspadai peningkatan suhu di wilayah Nusa Tenggara, Jawa, Kalimantan Barat dan Tengah, Sulawesi Selatan dan Tenggara, serta sebagian Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara