INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan data temuan berkaitan dengan wanita-wanita hamil yang menggugurkan kandunganya di klinik aborsi ilegal, di kamar apartemen Jakarta Timur.
Tercatat, sudah ada sekitar 361 pasien dengan total keuntungan didapat sekitar Rp2,6 miliar.
"Kami melakukan olah data yang ada di handphonenya admin. Dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Prancis Resmi Jadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi
Ratusan nama tersebut diakui oleh para tersangka merupakan pasien aborsi dari klinik ilegal mereka.
Kendati demikian, Edy menyebut pihaknya masih harus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus ini.
"Dari keterangan tersangka, walaupun keterangan tersangka sudah mengatakan itu adalah pasien aborsi, tapi kami perlu memastikan dengan memanggil para pasien yang ada di database tersebut," ucap Edy.
Dalam aksinya, mereka mematok harga aborsi mulai dari Rp5 hingga Rp8 juta dalam satu kali tindakan.
Uang hasil kejahatan mereka dibagikan dengan nilai yang berbeda-beda.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika sindikat ini sudah beraksi sejak 2023 sampai dengan tahun 2025.
Total keuntungan selama beraksi cukup fantastis.
"Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000," kata Budi.
Baca juga: Kisah Sejoli Mahasiswa Nekat Lakukan Aborsi Garut di Kontrakan Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar aktivitas klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan