Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 08:40 WIB

Soal PBI, Wamen HAM Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu Masalah Administratif

Soal PBI, Wamen HAM Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu Masalah AdministratifWakil Menteri HAM Mugiyanto usai Rapat Koordinasi Memperkuat lnisiatif Kerangka Uji Tuntas HAM Nasional di Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan bahwa pemenuhan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara, di tengah polemik penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ia menyatakan kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Saya ingin menegaskan bahwa kesehatan adalah HAM yang harus dipenuhi oleh negara, khususnya pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” kata Mugiyanto dikutip Kamis (12/2/2026).

Kementerian HAM, menurut dia, memberi perhatian serius terhadap dampak penonaktifan status PBI, terutama yang berimbas pada terganggunya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik.

“Layanan cuci darah berkaitan langsung tidak hanya hak atas kesehatan atau right to health, tetapi bahkan terkait langsung dengan hak hidup atau right to life warga negara,” ujarnya.

Baca juga: Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan akan Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan

Ia menjelaskan, dalam perspektif hak asasi manusia, hak hidup merupakan hak paling mendasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

Karena itu, Mugiyanto menilai layanan kesehatan yang menopang keberlangsungan hidup warga tidak seharusnya terdampak persoalan administratif.

“Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi,” tuturnya.

Ia menambahkan, pasien gagal ginjal kronik termasuk kelompok rentan yang bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan tidak terjadi jeda pelayanan dalam situasi apa pun.

Baca juga: Mekanisme Reaktivasi PBI JKN: Penyebab Nonaktif, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Gratis

Meski demikian, Mugiyanto mengakui pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial merupakan langkah yang diperlukan. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian dan berbasis prinsip HAM, agar tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga.

“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah kementerian dan lembaga terkait dalam merespons persoalan ini, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta DPR RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soal PBI, Wamen HAM Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu Masalah Administratif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!