Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah) di Stasiun Gambir, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
INDOZONE.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, telah mengajukan reaktivasi hingga Senin (16/2/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
“Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” kata Saifullah Yusuf usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 peserta tercatat telah beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Baca juga: Soal PBI, Wamen HAM Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu Masalah Administratif
Mensos menilai proses pemutakhiran data PBI JKN berjalan sesuai tujuan, yakni memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pencocokan dan penelitian ulang, guna memastikan skema kepesertaan sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing penerima manfaat.
“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” ujarnya.
Baca juga: Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan akan Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan
Saifullah menambahkan, pembaruan dan pencocokan data dilakukan secara berkala setiap bulan untuk meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial.
Sebelumnya, Kemensos bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.
Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6–10 ke kelompok tidak mampu pada Desil 1–5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA