INDOZONE.ID - Kuku yang mendadak berubah warna jadi kuning sering kali dianggap cuma masalah penampilan. Banyak orang mengira penyebabnya hanya karena terlalu sering pakai kutek atau kurang merawat kuku.
Padahal, kondisi ini bisa jadi sinyal adanya masalah kesehatan yang nggak boleh disepelekan.
Mulai dari infeksi jamur, bakteri, hingga efek samping kebiasaan tertentu, kuku kuning bisa muncul tanpa disadari dan makin parah jika dibiarkan terlalu lama.
Baca juga: Cara Alami Mengatasi Kuku yang Tiba-Tiba Menguning dengan Oregano Oil
Salah satu penyebab paling umum kuku berubah jadi kuning adalah infeksi jamur. Kondisi ini biasanya membuat kuku terlihat kusam, menebal, rapuh, bahkan terkadang mengeluarkan bau tidak sedap.
Selain jamur, perubahan warna pada kuku juga bisa dipicu oleh penggunaan cat kuku terlalu sering tanpa memberi jeda pada kuku untuk “bernapas”. Kebiasaan merokok juga bisa meninggalkan noda kuning pada kuku.
Dalam beberapa kasus, kuku kuning bahkan dapat berkaitan dengan kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Vaksin Wajib Anak di Indonesia, Simak Daftar Lengkapnya
Jika perawatan rumahan tidak menunjukkan hasil dan penyebabnya adalah infeksi jamur atau bakteri, dokter biasanya akan memberikan resep obat antijamur oral, seperti terbinafine (Lamisil) atau itraconazole (Sporanox).
Obat ini bekerja melawan jamur dari dalam tubuh dan cukup sering diresepkan untuk kasus kuku kuning akibat infeksi.
Namun, penggunaan obat tersebut tetap harus dalam pengawasan dokter. Alasannya, kedua obat ini pernah mendapat perhatian dari FDA karena berpotensi menimbulkan gangguan hati jika digunakan dalam jangka panjang.
Efek samping lain yang juga bisa muncul antara lain diare, sakit perut, hingga gangguan pencernaan ringan.
Baca juga: Warna Kuku Menguning? Jangan Panik! Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bagi yang tidak ingin mengonsumsi obat oral, ada opsi lain berupa ciclopirox (Penlac Nail Lacquer).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Healthline