Demi Pulihkan Trauma para Korban Banjir Sumatera, Polda Aceh Kirim Tim Pemulihan Kesehatan Mental ke Lokasi Bencana
INDOZONE.ID - Polda Aceh kirim tim trauma healing atau pemulihan kesehatan mental, kepada para korban yang terdampak bencana banjir di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025), mengatakan pengiriman tim pemulihan trauma untuk memulihkan psikologi korban bencana alam tersebut.
"Tim trauma healing yang dikirim sebanyak 12 orang. Selain tim tersebut Polda Aceh juga mengirim 10 paramedis serta sebanyak 115 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dan polwan dari Mabes Polri," kata Joko Krisdiyanto, seperti INDOZONE sadur dari Antara.
Baca juga: Mau Hubunganmu Awet? Lakukan 10 Skill Ini Tanpa Drama dan Salah Paham!
Selain personel, kata dia, Polda Aceh juga mengirimkan bantuan pangan ke wilayah banjir di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan tersebut sebagai wujud respons kepolisian terhadap masyarakat yang ditimpakan musibah.
Joko Krisdiyanto mengatakan tim pemulihan trauma dan tim kesehatan serta personel dukungan kebencanaan beserta bantuan kemanusiaan tersebut dikirim menggunakan Kapal Wisanggeni 8005 di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: 40 Kata-kata Self Love yang Bikin Kamu Semangat dan Lebih Percaya Diri
"Selanjutnya personel dan bantuan untuk korban bencana dibawa menuju Pelabuhan Kuala Langsa. Kapal dengan misi kemanusiaan tersebut diberangkatkan pada Kamis (4/12) pagi," kata Joko Krisdiyanto.
Ia mengatakan personel kepolisian di wilayah bencana tersebut bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk membantu masyarakat terdampak banjir di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Polda Aceh dan jajaran terus mendukung upaya penanganan korban banjir serta pemulihannya, baik di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang, maupun wilayah lainnya di Provinsi Aceh," kata Joko Krisdiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara