Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 12:25 WIB

Cara Hitung Saldo JHT BPJS, Mudah Dipahami untuk Karyawan

Author

Ilustrasi Hitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Perjaan itu sebenarnya nggak hanya soal berapa digit yang masuk ke rekening tiap awal bulan. Ada hal yang jauh lebih krusial, yaitu perlindungan sosial.

Di sinilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masuk sebagai badan resmi bentukan pemerintah yang wajib menjaga kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Baca juga: Mindful Living: Cara Sederhana Menikmati Hidup Tanpa Overthinking

Fokus utamanya adalah menjaga kesejahteraan tenaga kerja, baik selama masih aktif bekerja maupun saat sudah tidak lagi produktif.

Program yang dulunya bernama Jamsostek ini sudah resmi bertransformasi sejak 2014. Karena sifatnya wajib, perusahaan punya tanggung jawab untuk daftarin semua karyawannya.

Tujuannya biar semua pekerja punya pegangan yang jelas, baik saat masih aktif cari uang maupun pas sudah masuk masa istirahat nanti.

Simulasi Hitung Saldo JHT

Penasaran berapa sih tabungan JHT yang terkumpul tiap bulan?

Mengutip info resmi dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, yuk kita ambil contoh simulasi untuk kamu yang punya gaji Rp6.000.000 per bulan.

  • Potongan Karyawan (2%) = Rp120.000
  • Ditanggung Perusahaan (3,7%) = Rp222.000

Baca juga: Daftar Makanan yang Bisa Menyebabkan Bayi Sembelit

Total iuran sekitar Rp342.000 per bulan, maka dalam setahun saldo yang terkumpul mencapai: Rp342.000 x 12 = Rp4.104.000

Angka ini belum termasuk hasil pengembangan dana atau bunga tahunan yang diberikan BPJS. Jadi, saldo kamu bakal terus bertumbuh seiring berjalannya waktu.

5 Program Andalan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan punya paket lengkap untuk jagain kamu dari berbagai risiko hidup, berikut 5 program utamanya.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Mulai dari proteksi kecelakaan sampai dana segar pas pensiun nanti, semuanya sudah diatur biar hidup kamu makin stabil. Semakin lama kamu bekerja dan terdaftar, semakin besar juga bantalan finansial yang kamu punya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU