INDOZONE.ID - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tahukah kamu bahwa fasilitas yang diberikan tidak hanya sebatas pengobatan saat sakit di rumah sakit? Ya, selain biaya rawat inap dan rawat jalan, BPJS Kesehatan ternyata juga memberikan fasilitas alat bantu kesehatan untuk para pesertanya, salah satunya adalah kacamata.
Bagi kamu yang memiliki masalah penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, maupun silinder, fasilitas ini tentu akan sangat membantu meringankan pengeluaran. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang bingung dan bertanya-tanya mengenai bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang benar.
Agar tidak bingung, Indozone telah merangkum panduan lengkap mulai dari syarat, alur, batas waktu klaim, hingga rincian biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apakah Kacamata Ditanggung BPJS?
Pertanyaan ini mungkin sering terlintas di benak para peserta. Jawabannya: Ya, biaya kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, yang perlu dipahami adalah kacamata yang kamu dapatkan tidak sepenuhnya gratis dalam arti bebas dari tagihan harga kacamata berapapun. Sistem yang berlaku adalah BPJS Kesehatan memberikan subsidi atau bantuan pembiayaan sesuai dengan kelas kepesertaan kamu.
Artinya, jika kamu memilih frame dan lensa yang harganya berada di bawah atau sama dengan batas plafon yang ditentukan, maka kacamata tersebut sepenuhnya gratis. Tetapi, jika harga kacamata incaranmu melebihi jatah plafon, maka kamu bebas membelinya dengan catatan kamu hanya perlu membayar biaya selisih kekurangannya saja ke pihak optik.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah
Syarat Medis untuk Mendapatkan Kacamata
Penting untuk diketahui bahwa pemberian subsidi kacamata ini didasarkan pada indikasi medis dari dokter. BPJS Kesehatan tidak menanggung pembelian kacamata gaya atau kacamata anti-radiasi biasa.
Bantuan ini hanya diberikan jika hasil pemeriksaan menunjukkan ukuran minimal gangguan penglihatan sebagai berikut:
- Lensa Spheris (Minus/Plus): Minimal berukuran 0,5 Dioptri.
- Lensa Silindris: Minimal berukuran 0,25 Dioptri.
Berapa Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS?
Lantas, berapa budget atau plafon biaya kacamata yang ditanggung BPJS? Besaran nilai pertanggungan ini berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan yang kamu ikuti. Berikut rinciannya:
- BPJS Kelas 1: Plafon subsidi maksimal sebesar Rp330.000
- BPJS Kelas 2: Plafon subsidi maksimal sebesar Rp220.000
- BPJS Kelas 3: Plafon subsidi maksimal sebesar Rp165.000
Sebagai contoh: Jika kamu adalah peserta BPJS Kelas 2 dan ingin membeli kacamata seharga Rp400.000, maka BPJS akan menanggung Rp220.000. Sisanya, yakni Rp180.000, harus kamu bayar sendiri (out-of-pocket) ke pihak optik.
Klaim Kacamata BPJS Berapa Tahun Sekali?
Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah kita bisa ganti kacamata BPJS setiap tahun? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan peraturan resmi, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan maksimal satu kali dalam 2 tahun (24 bulan). Aturan ini berlaku untuk penggantian lensa maupun frame kacamata baru. Jadi, pastikan kamu memilih kacamata yang nyaman dan awet karena kamu baru bisa mendapatkan subsidi lagi setelah periode dua tahun terlewati.
Alur dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui syarat dan biayanya, berikut adalah langkah-langkah atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dari awal hingga akhir:
1. Kunjungi Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik)
Langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar, seperti puskesmas atau klinik pratama.
Konsultasikan keluhan penglihatanmu kepada dokter umum di sana. Jika dirasa perlu, dokter akan memberikan Surat Rujukan agar kamu bisa diperiksa lebih lanjut di Poli Mata rumah sakit rujukan.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata
Bawa surat rujukan tersebut ke rumah sakit atau klinik utama yang ditunjuk. Di sana, Dokter Spesialis Mata akan memeriksa matamu secara detail. Jika terbukti ada indikasi medis yang sesuai syarat, dokter akan mengeluarkan Resep Kacamata.
3. Legalisasi Resep di Loket BPJS
Ini adalah tahap yang paling sering terlewat! Setelah mendapat resep dari dokter spesialis mata, jangan langsung pergi ke optik. Bawa resep tersebut ke loket petugas BPJS Center yang biasanya ada di dalam rumah sakit tersebut untuk meminta stempel legalisasi (verifikasi) dan penerbitan Surat Elegibilitas Peserta (SEP).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Ini Penjelasan dan Dampaknya
4. Datangi Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Terakhir, bawa resep yang sudah dilegalisasi tersebut menuju optik yang menjadi mitra atau rekanan resmi BPJS Kesehatan. Ingat, kamu tidak bisa mengklaim kacamata di sembarang optik. Kamu bisa bertanya kepada petugas rumah sakit mengenai daftar optik rekanan terdekat.
Saat tiba di optik, serahkan dokumen persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan aktif (fisik atau dari Mobile JKN)
- Resep kacamata dokter yang sudah dilegalisasi (dicap)
- Surat Rujukan dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
Pihak optik akan memproses dokumenmu. Kamu tinggal memilih frame dan lensa kacamata yang kamu inginkan. Jika sudah selesai, optik akan membuat kacamata sesuai pesanan dan menghubungi kamu untuk pengambilannya.
Nah, itulah panduan lengkap mengenai cara klaim kacamata BPJS, mulai dari syarat medis, rincian biaya subsidi, hingga alurnya. Sangat mudah, bukan? Pastikan status kepesertaan BPJS-mu selalu aktif dan tidak ada tunggakan iuran agar seluruh proses klaim berjalan lancar tanpa hambatan. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber