Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah (umsu)
INDOZONE.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan, menjaga status kepesertaan agar tetap aktif merupakan hal yang penting. Jika iuran menunggak terlalu lama, kartu BPJS bisa menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan sementara waktu.
Peserta yang sempat menunggak iuran, bisa terkena denda rawat inap setelah kartu BPJS aktif kembali, dan digunakan untuk layanan rawat inap di rumah sakit.
Karena itu, penting untuk memahami cara kerja dan perhitungan denda rawat inap BPJS Kesehatan, agar tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Denda rawat inap BPJS adalah biaya tambahan yang harus dibayar peserta, setelah mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sempat nonaktif karena menunggak iuran, lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.
Perlu diketahui, denda ini bukan dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran bulanan. Denda baru berlaku jika peserta menjalani rawat inap setelah kartu BPJS kembali aktif akibat tunggakan yang sebelumnya belum dibayar.
Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru: Besaran, Cara Bayar, dan Aturan Denda
Denda rawat inap BPJS berlaku jika memenuhi beberapa kondisi berikut:
Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka denda tidak dikenakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku (Perpres No. 64 Tahun 2020), besaran denda layanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Denda = 5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tertunggak
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui:
Misalkan kamu adalah peserta mandiri yang menunggak selama 10 bulan, lalu melunasi tunggakan tersebut. Seminggu kemudian (masih dalam rentang 45 hari), kamu harus menjalani rawat inap dengan total biaya Rp5.000.000,-.
Maka perhitungannya adalah:
Denda = 5% x Rp5.000.000 x 10 bulan
Denda = Rp250.000 x 10
Denda = Rp2.500.000,-
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan