Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 MEI 2026 • 09:15 WIB

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan MudahCara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah (umsu)

INDOZONE.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan, menjaga status kepesertaan agar tetap aktif merupakan hal yang penting. Jika iuran menunggak terlalu lama, kartu BPJS bisa menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan sementara waktu.

Peserta yang sempat menunggak iuran, bisa terkena denda rawat inap setelah kartu BPJS aktif kembali, dan digunakan untuk layanan rawat inap di rumah sakit.

Karena itu, penting untuk memahami cara kerja dan perhitungan denda rawat inap BPJS Kesehatan, agar tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Apa Itu Denda Rawat Inap BPJS?

Denda rawat inap BPJS adalah biaya tambahan yang harus dibayar peserta, setelah mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sempat nonaktif karena menunggak iuran, lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Perlu diketahui, denda ini bukan dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran bulanan. Denda baru berlaku jika peserta menjalani rawat inap setelah kartu BPJS kembali aktif akibat tunggakan yang sebelumnya belum dibayar. 

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru: Besaran, Cara Bayar, dan Aturan Denda

Kapan Denda BPJS Berlaku?

Denda rawat inap BPJS berlaku jika memenuhi beberapa kondisi berikut:

  • Peserta memiliki tunggakan iuran BPJS
  • Status kepesertaan sempat nonaktif
  • Peserta sudah melunasi tunggakan
  • Kartu BPJS aktif kembali
  • Peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali

Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka denda tidak dikenakan.

Rumus Perhitungan Denda

Berdasarkan peraturan yang berlaku (Perpres No. 64 Tahun 2020), besaran denda layanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Denda = 5% x Biaya Rawat Inap x Jumlah Bulan Tertunggak

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui:

  • Jumlah bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan.
  • Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp30.000.000.
  • Denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap tingkat lanjutan.

Contoh Cara Menghitung Denda BPJS

Misalkan kamu adalah peserta mandiri yang menunggak selama 10 bulan, lalu melunasi tunggakan tersebut. Seminggu kemudian (masih dalam rentang 45 hari), kamu harus menjalani rawat inap dengan total biaya Rp5.000.000,-.

Maka perhitungannya adalah:

Denda = 5% x Rp5.000.000 x 10 bulan
Denda = Rp250.000 x 10
Denda = Rp2.500.000,-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Mudah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!