Iuran BPJS Kesehatan 2026 akan naik. (umsu)
INDOZONE.ID - Pemerintah telah berulang kali menyampaikan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan, kenaikan iuran dikarenakan tekanan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.
"Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," kata Menkes Budi Gunadi seperti dilansir Antara, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Apakah HIV/AIDS Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menkes menambahkan kalau tarif dinaikkan, tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan kedepannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah, yang selama ini membayar iuran mandiri sekitar Rp42 ribu per bulan.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana?" tegas Purbaya.
Baca juga: 6 Cara ke Dokter Gigi Pakai BPJS dan Jenis Perawatan yang Ditanggung, Wajib Tahu!
Ia menekankan, bila pertumbuhan tahun depan menembus level 6 persen, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Meski wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 terus mencuat, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan yang ditetapkan tahun 2022.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara