Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 15 JANUARI 2026 • 17:55 WIB

Hukum Menunda Sholat Tanpa Alasan yang Syar'i, Ini Penjelasan Dalilnya!

Hukum Menunda Sholat Tanpa Alasan yang Syar i, Ini Penjelasan Dalilnya!Ilustrasi tata cara sholat Dhuha (photo/freepik/h9images)

INDOZONE.ID - Sholat adalah salah satu kewajiban utama bagi seorang muslim, bahkan berada di urutan nomor satu rukun Islam. Jika tidak dilaksanakan, akan membuahkan dosa besar.

Hal ini termaktub di dalam Al-Quran Surat Maryam Ayat 59-60, menggambarkan pengganti yang jelek buat mereka yang suka menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsu. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk menunda sholat.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadan: Pengertian, Tata Cara, dan Niat Ganti Puasa dengan Benar Menurut Ulama

Pengertian Menunda Sholat

Menunda sholat artinya seseorang mengakhirkan pelaksanaan sholat fardhu hingga melebihi batas waktu, tanpa alasan yang jelas atau syar’i. Menunda sholat berbeda dengan menjamak atau menunda karena adanya uzur syar’i.

Menunda sholat berarti mengabaikan keutamaan dari sholat tepat waktu, serta sudah mengarah kepada kelalaian hari, walaupun kamu sedang sibuk dalam urusan duniawi.

Waktu Sholat dan Batasan Pelaksanaannya

Dalam Islam, terdapat 5 sholat fardhu yang wajib dilaksanakan setiap muslim, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Masing-masing sholat memiliki waktu dan batasannya.

Waktu sholat dzuhur yaitu ketika matahari condong ke barat dan bayangan seseorang sama tingginya. Lalu, ada waktu Ashar yaitu selama matahari belum menguning, dan Maghrib selama awan merah belum menghilang.

Selanjutnya yaitu waktu Isya hingga tengah malam. Terakhir, ada Subuh yang dimulai sejak terbitnya fajar sampai matahari belum terbit.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat yang Benar, Lengkap dengan Niat, Syarat, dan Doa

Hukum Menunda Sholat Tanpa Alasan Syar’i

Menunda sholat sampai batas waktu tanpa alasan atau uzur syar’i hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Rasullah SAW bersabda:

“Barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepaslah darinya jaminan Allah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, orang menunda sholat secara sadar akan mempertaruhkan hubungannya dengan Allah SWT, kecuali dalam kondisi tertentu seperti safar, hujan lebih, atau yang lainnya.

Selain itu, jika lupa atau tertidur berarti harus mengqadhanya saat sadar atau terbangun. Tapi jika disengaja, tetap akan mendapatkan dosa.

Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri dalam Islam Lengkap dan Artinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rumahzakat.org, Muhammadiyah.or.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hukum Menunda Sholat Tanpa Alasan yang Syar'i, Ini Penjelasan Dalilnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!