INDOZONE.ID - Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, tidak semua orang mampu melaksanakannya. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan melalui mekanisme fidyah. Meski kerap disebut saat Ramadan tiba, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya: fidyah adalah apa sebenarnya, siapa yang wajib membayarnya, dan berapa besarannya? Pertanyaan ini penting agar ibadah yang ditinggalkan tetap memiliki pengganti yang sah secara syariat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang fidyah puasa, mulai dari pengertian, dasar hukum, golongan yang wajib membayar, hingga contoh perhitungan fidyah yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Muslim.
Secara bahasa, fidyah adalah tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankannya dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.
Fidyah bukan bentuk keringanan tanpa tanggung jawab, melainkan solusi syariat agar kewajiban ibadah tetap terpenuhi sesuai kemampuan masing-masing individu. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap menjaga nilai ketaatan dan kepedulian sosial.
Baca juga: Jika Tidak Mampu Fidyah, Bagaimana Cara Bayar Hutang Puasa? Ini Solusinya!
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn.
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Selain itu, para ulama juga merujuk pada hadis dan praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan bahwa fidyah diberlakukan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut golongan yang wajib atau boleh membayar fidyah menurut mayoritas ulama:
Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: