Ilustrasi Shalat Jamak. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Dalam kondisi tertentu, Islam memberi kemudahan agar umatnya tetap bisa menjalankan kewajiban. Salah satunya lewat shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu.
Keringanan ini biasanya dimanfaatkan ketika seseorang sedang berada dalam situasi yang menyulitkan untuk shalat tepat waktu. Misalnya saat perjalanan jauh atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan.
Dengan adanya kemudahan ini, seorang Muslim tetap bisa menjalankan ibadah tanpa harus merasa terlalu terbebani.
Kebolehan menggabungkan waktu shalat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya. Dalam Islam, ibadah memang dianjurkan untuk dijalankan dengan mudah dan tidak memberatkan.
Allah SWT berfirman:
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur…” (QS. An-Nisa’: 100)
Baca juga: Puasa Tetap Kuat Subuh Sampai Maghrib? Ini Tips Supaya Nggak Lemas Selama Ramadan
Shalat jamak tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa kondisi yang biasanya menjadi alasan diperbolehkannya menjamak shalat.
Biasanya perjalanan minimal sekitar 2 marhalah atau kurang lebih 90 km.
Perjalanan tidak dilakukan untuk tujuan yang bersifat maksiat.
Ketika waktu shalat berikutnya datang, seseorang masih berada dalam perjalanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Muamalat (bankmuamalat.co.id)