Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 MARET 2026 • 21:30 WIB

Begini Cara Mengganti Puasa dengan Fidyah Sesuai Syariat

Begini Cara Mengganti Puasa dengan Fidyah Sesuai SyariatIlustrasi Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang. (Foto: Freepik @Freepik)

INDOZONE.ID - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah Ayat 183, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Misalnya, karena sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi berupa fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Secara umum, fidyah adalah bentuk tebusan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap santap kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

Baca juga: Jika Tidak Mampu Fidyah, Bagaimana Cara Bayar Hutang Puasa? Ini Solusinya!

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah umumnya diwajibkan bagi beberapa golongan, di antaranya:

  • Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa.
  • Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya (menurut sebagian pendapat ulama).

Golongan tersebut diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Selain dalam bentuk makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok untuk satu orang dalam satu hari. Cara menghitungnya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan nominal fidyah yang berlaku.

Sebagai contoh, jika nilai fidyah untuk satu hari ditetapkan sebesar Rp60.000, maka seseorang yang tidak berpuasa selama 10 hari perlu membayar fidyah sebesar Rp600.000.

Namun, besaran fidyah dapat berbeda-beda di setiap daerah karena menyesuaikan harga makanan pokok setempat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan nominal fidyah melalui lembaga zakat resmi atau lembaga keagamaan terpercaya agar pembayarannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca juga: Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib dan Berapa Besarannya

Disalurkan kepada yang Berhak

Fidyah yang dibayarkan kemudian disalurkan kepada fakir miskin atau mereka yang benar-benar membutuhkan. Penyalurannya dapat dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga pengelola zakat resmi agar lebih tepat sasaran.

Dengan adanya ketentuan fidyah, Islam menunjukkan bahwa ibadah tetap dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap individu. Bagi mereka yang memang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, fidyah menjadi jalan untuk tetap menunaikan kewajiban sesuai syariat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Al Qur'an

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Cara Mengganti Puasa dengan Fidyah Sesuai Syariat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!