Ilustrasi Musafir (Sumber: eramuslim.com)
INDOZONE.ID - Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau menjadi musafir mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Keringanan ini disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Ayat tersebut berbunyi bahwa siapa pun yang sedang sakit atau dalam perjalanan dapat mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain setelah Ramadan. Ketentuan ini menjadi bentuk kemudahan dalam Islam agar ibadah tidak memberatkan umatnya.
Meski demikian, tidak semua perjalanan otomatis membuat seseorang boleh membatalkan puasa. Para ulama menjelaskan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa.
Baca juga: Salah Kaprah, Ternyata 5 Hal ini Tidak Membatalkan Puasa, Lho!
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perjalanan yang dianggap sebagai safar atau perjalanan jauh adalah perjalanan dengan jarak minimal sekitar 80 hingga 85 kilometer. Ketentuan ini juga sering dijadikan dasar dalam hukum mengqashar salat, yaitu meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Pendapat tersebut dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik, salah satunya Fathul Mu'in, yang menjadi rujukan dalam mazhab Syafi’i.
Syarat berikutnya adalah tujuan perjalanan harus untuk hal yang diperbolehkan dalam Islam. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti bekerja, belajar, atau silaturahmi, maka seseorang boleh mengambil keringanan tersebut.
Sebaliknya, jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang dilarang atau maksiat, maka keringanan untuk tidak berpuasa tidak berlaku.
Waktu dimulainya perjalanan juga memengaruhi hukum puasa bagi seorang musafir. Jika seseorang sudah memulai perjalanan sebelum terbit fajar, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa pada hari tersebut.
Namun, jika perjalanan baru dimulai setelah terbit fajar, maka ia tetap diwajibkan menjalankan puasa pada hari itu, meskipun dalam beberapa kondisi ulama memperbolehkan berbuka jika perjalanan tersebut sangat memberatkan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa para sahabat Nabi yang sedang melakukan perjalanan ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak berpuasa, dan keduanya tidak saling menyalahkan.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang musafir memiliki pilihan: tetap berpuasa atau mengambil keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Baca juga: Pengertian Musafir dan Keutamannya dalam Ajaran Islam
Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang masih mampu berpuasa tanpa merasa kesulitan yang berarti, maka berpuasa tetap dianggap lebih utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Qur'an