Ilustrasi. Bacaan Niat Zakat Fitrah Anak Perempuan (Freepik)
INDOZONE.ID - Pernahkah Anda merenungkan, bagaimana cara menyucikan diri secara paripurna setelah sebulan penuh ditempa dalam madrasah Ramadhan? Berpuasa memang ampuh untuk menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu, namun zakat fitrah lah yang hadir sebagai penyempurna ibadah tersebut.
Bagi seorang kepala keluarga, kewajiban ibadah ini tidak hanya berlaku secara individual untuk dirinya sendiri, melainkan juga mencakup seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungan nafkahnya, termasuk sang buah hati. Memahami tata cara dan pelafalan niat zakat fitrah untuk anak perempuan bukanlah sekadar rutinitas keagamaan tahunan, melainkan wujud manifestasi ketaatan syariat yang harus dipenuhi secara presisi agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengenai zakat fitrah untuk anak perempuan, mulai dari landasan hukum, bacaan niat, waktu terbaik pembayaran, hingga rincian penerimanya.
Secara etimologi, zakat bermakna suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Adapun fitrah merujuk pada asal kejadian atau kesucian jiwa manusia. Dalam terminologi fiqih Islam, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim (laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil) yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mengutip pemaparan cendekiawan Muslim terkemuka, Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam magnum opusnya yang berjudul Fiqh uz-Zakah (Hukum Zakat), beliau mendefinisikan:
"Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berbukanya (berakhirnya) bulan Ramadhan, bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai bentuk kepedulian untuk memberi makan orang-orang miskin pada hari raya."
Hal ini sejalan dengan spirit ajaran Islam yang menghendaki agar pada hari kemenangan Idul Fitri, tidak boleh ada satupun umat Muslim yang menangis karena kelaparan.
Baca juga: Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Jawabannya adalah iya. Status kewajiban zakat fitrah tidak memandang gender maupun usia, melainkan melekat pada setiap jiwa umat Islam yang masih hidup pada malam hari raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari tersebut.
Landasan hukum kewajiban ini tertuang jelas dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)."
Meskipun kewajiban zakat fitrah melekat pada diri sang anak perempuan, teknis pembayarannya dibebankan kepada pihak yang menanggung nafkahnya.
Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, tanggung jawab menafkahi dan membayarkan zakat fitrah anak yang belum baligh, atau anak perempuan dewasa yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri, sepenuhnya berada di pundak ayah kandungnya atau wali laki-laki sebagai kepala keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Qur'an, BAZNAS