Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 APRIL 2026 • 18:20 WIB

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Sebelum Cairkan JHT

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Sebelum Cairkan JHTIlustrasi cara menonaktifkan BPJS. (freepik)

INDOZONE.ID - Keluar dari pekerjaan, entah karena resign atau PHK, sering kali bikin kita fokus ke hal besar, padahal ada urusan kecil yang nggak kalah penting. 

Salah satunya soal status di BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibereskan dulu.

Apalagi banyak yang baru sadar kalau JHT nggak bisa dicairkan jika kepesertaannya masih aktif.

Biar nggak ribet di belakang, penting banget nih tahu cara menonaktifkannya dari sekarang, berikut penjelasan lebih lengkap: 

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Harus Dinonaktifkan?

Sebelum masuk ke teknis, penting banget ini untuk paham dulu alasannya.

Jadi, selama statusmu masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan tetap tercatat sebagai pekerja di perusahaan.

Akibatnya, proses pencairan JHT bisa ditolak, karena datamu dianggap masih bekerja, dan urusannya jadi lebih lama serta berbelit.

Idealnya, penonaktifan ini memang diurus oleh HRD, tapi tidak semua kondisi perusahaan punya kebujakan ini, terutama kalau kamu resign mendadak, terkena PHK, atau perusahaan sudah tidak beroperasi.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengurus penonaktifan, pastikan kamu sudah pegang beberapa dokumen ini:

  • KTP
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring / surat pengalaman kerja
  • Surat resign atau surat PHK
  • NPWP (jika ada)
  • Buku tabungan

Dokumen ini akan jadi bukti bahwa kamu memang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Resmi

Nah setelah kamu ketahui syaratnya, berikut beberapa cara menonaktifkan BPJS: 

1. Melalui HRD Perusahaan (Cara Ideal)

Kalau hubungan dengan perusahaan masih baik, ini cara paling mudah:

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Ini Penjelasan dan Dampaknya

  • Minta HRD untuk melakukan update status kepesertaan
  • Pastikan status berubah menjadi “nonaktif”
  • Cek ulang melalui aplikasi atau website resmi
  • Biasanya proses ini cepat, karena perusahaan punya akses langsung ke sistem.

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Namun, kalau penonaktifan melalui HRD tidak memungkinkan, kamu bisa ambil alih lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Sebelum Cairkan JHT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!