Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 10:35 WIB

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen, Peserta BPU Tetap Dapat Perlindungan Penuh

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen, Peserta BPU Tetap Dapat Perlindungan PenuhMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli jelaskan iuran JKK dan JKM dipangkas 50 persen (Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca juga: Menaker Ajak Gen Z dan Milenial Perkuat Daya Saing Lewat Konsep “Triple Readiness”

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong lebih banyak pekerja untuk ikut dalam program jaminan sosial.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, potongan iuran ini berlaku untuk berbagai sektor dengan aturan yang berbeda. 

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku dari Januari 2026 hingga Maret 2027. 

Sementara untuk pekerja mandiri di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran lebih murah, Yassierli menegaskan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Pekerja tetap mendapatkan jaminan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta maupun keluarganya.

"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," ujar Menaker Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya jaminan sosial, sekaligus memperkuat kondisi ekonomi pekerja, terutama di sektor informal.

Namun, perlu diketahui bahwa penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Baca juga: BSU 2025 Segera Cair, Menaker Yassierli Berharap Proses Pencairan Sesuai Target

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor digital, seperti ojek online dan kurir, dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR). 

Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang bergantung pada masing-masing platform.

"Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," sambung Menaker.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen, Peserta BPU Tetap Dapat Perlindungan Penuh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!