Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Segar dan Tahan Lama (freepik)
INDOZONE.ID - Saat Hari Raya Idul Adha, banyak orang mendapatkan daging kurban dalam jumlah yang cukup banyak.
Karena tidak semuanya langsung dimasak, sebagian daging biasanya disimpan untuk dimasak di hari berikutnya.
Meski terlihat sederhana, menyimpan daging kurban perlu dilakukan dengan cara yang benar. Jika disimpan sembarangan, daging bisa menjadi kurang segar, teksturnya rusak, atau kualitasnya menurun.
Oleh karena itu, penting mengetahui cara menyimpan daging kurban yang tepat agar tetap segar dan tahan lama.
Dengan penyimpanan yang benar, daging bisa tetap terjaga kualitasnya, dan siap diolah menjadi berbagai hidangan lezat.
Ilustrasi daging merah. (Foto/Pixabay)
Berikut ini cara menyimpan daging kurban agar tetap segar dan tahan lama:
Hal yang paling penting saat menyimpan daging kurban adalah, jangan langsung mencucinya jika daging akan disimpan di kulkas atau freezer agar kualitasnya tetap terjaga lebih lama.
Banyak orang mengira, mencuci daging membuatnya lebih bersih. Padahal, air dapat membuat permukaan daging lebih lembap, sehingga kualitasnya bisa menurun lebih cepat saat disimpan.
Jika ada darah atau kotoran yang menempel, cukup bersihkan dengan tisu dapur bersih, hingga permukaan daging lebih kering sebelum disimpan agar tetap segar.
Baca juga: Makan Daging Kurban Tetap Aman, Ini Tips Jaga Kolesterol saat Idul Adha
Sebaiknya jangan menyimpan daging dalam ukuran terlalu besar, atau dalam satu kantong penuh. Potong atau pisahkan daging menjadi beberapa bagian sesuai kebutuhan sekali memasak.
Cara ini akan memudahkan saat ingin mengolah daging di kemudian hari. Kamu cukup mengambil satu bagian yang dibutuhkan, tanpa harus mengeluarkan seluruh stok daging.
Masukkan potongan daging ke dalam wadah yang bersih, atau gunakan plastik khusus makanan seperti ziplock. Pastikan wadah ditutup rapat agar udara dari luar tidak mudah masuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS