Besarannya mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Maksimal Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 2024
Daftar Nominal Maksimal THR serta Gaji ke-13 PNS 2024
Menurut ketentuan PP 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan lainnya: Rp 26.229.00,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lainnya: Rp 24.721.200,00
- Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp 23.420.250,00
- Anggota: Rp 23.420.250,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Lembaga Nonstruktural Serta Pejabat yang Hak Administratifnya atau Hak Keuangan disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas Dalam Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural Serta Perguruan Tinggi Negeri Baru dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.971.750,00
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
- masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00
Berikut adalah penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menyajikan detail lengkap mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Banner Z Creators