Bagi anak kecil yang belum baligh, boleh saja ikut haji bersama orang tuanya.
Akan tetapi, ia wajib berhaji kembali jika dirinya sudah dewasa.
Sebab, haji semasa kecilnya belum memenuhi syarat berhaji dalam Islam.
Rasulullah SAW pernah didatangi seorang wanita yang mengangkat anaknya sembari berkata:
"Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia, dan untukmu pahala." (HR. Muslim)
Ilustrasi umat Muslim melaksanakan ibadah haji karena memenuhi syarat
Selain dewasa, seorang Muslim yang ingin naik haji juga diharuskan memiliki akal yang sehat atau waras.
Dengan begitu, ia bisa menjalankan rangkaian ibadah haji dengan penuh kesadaran.
Sebaliknya, apabila seseorang mengalami masalah dengan kejiwaan, maka ia tidak diwajibkan haji.
Itulah mengapa, 'orang gila' tidak sah jika melakukan ibadah haji, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
"Catatan pena diangkat (kewajiban digugurkan) terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa, dan orang gila sampai dirinya sadar (sembuh)." (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Haji Furoda, Naik Haji Lewat Undangan Pemerintah Arab Saudi, Seperti Apa?
Ilustrasi umat Muslim yang memenuhi syarat haji
Syarat haji yang keempat adalah merdeka atau orang yang bebas atas dirinya sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: