Namun, jika ia tetap melaksanakan ibadah haji, maka ia harus berhaji kembali setelah tidak lagi menjadi budak.
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda yang berbunyi:
"Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan, maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali." (HR. Ibnu Khuzaimah)
Ilustrasi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat haji
Makna mampu di sini bukan hanya sekadar harta untuk mendaftarkan haji, melainkan juga meliputi:
Bekal yang dimaksud tak hanya selama pelaksanaan haji, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
Bukan itu saja, calon jemaah juga dianjurkan untuk melunasi semua utang-utangnya.
Khusus bagi calon jemaah wanita, ada pula ketentuan untuk ditemani suami atau mahrom, dan tidak berada dalam masa 'iddah.
Bagi seseorang yang telah memenuhi semua syarat, hanya saja fisiknya tidak mampu, maka hajinya boleh diwakilkan oleh nasab atau keturunannya.
Itu dia syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan ibadah haji. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: